Kamis, 27 Januari 2022

Tahun 2021 Polri Berhasil Ungkap 2 Kasus, Tahun 2022 Polri Komit Lindungi Masyarakat Dari Tindak Pidana Yang Merugikan




Jakarta, WartaHukum.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat. 


Sigit jelaskan, jika kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. 


"Pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK," ucapnya, Kamis (27-01-2022).


Menurut Sigit dalam keterangannya kepada para Wartawan, bahwa kerugian nasabah dalam kasus tersebut sebesar Rp. 6,2 triliun.


Kemudian perkara kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. 


"Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp. 688 miliar," jelasnya.


Di sepanjang tahun 2021 lalu pun, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA). 


"Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam," ungkap Kapolri.


Kemudian terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka.


"Rinciannya adalah 7 (tujuh) orang tersangka merupakan desk collector, 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) WNA dan 2 (dua) WNI, yang merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi, 1 (satu) orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama, yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal,  dan 1(satu) orang yang meregister sim card secara ilegal," papar Dia.


Selanjutnya Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar.


Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.


"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top