Selasa, 18 Januari 2022

Terkait Dugaan Subkontrak, Pihak PT Permata Maju Jaya Bisu Saat Dikonfirmasi

 



Serang, WartaHukum.com - Terkait banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi pada satu kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) dan ditemukan adanya dugaan Subkontrak, media online WartaHukum.com mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia PT. Permata Maju Jaya (PMJ), melalui sarana elektronik.


Namun, pihak penyedia enggan menjawab pertanyaan, padahal pada lokasi kegiatan masih ada pekerjaan yang perlu penanganan khusus tentang adanya kebocoran pada saluran irigasi dan juga mengenai beberapa pekerjaannya yang dilakukan setelah habis masa kontrak atau pekerjaan diluar kontrak sebelumnya. 


Dan terkait nama Daud selaku Pimpinan Proyek PT. Permata Maju Jaya, tidak ditemukan dalam daftar sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.


Hal tersebut menimbulkan banyak asumsi berbeda, salah satunya Angga Apria Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), bahwa menurutnya berkemungkinan pekerjaan Rehabilitasi paket 2, terjadi dugaan subkontrak. 


"Pertanyaan wartawan sangat mudah dan masih seputar pekerjaan dan legalitas pekerjaannya, tapi kenapa mesti bingung menjawabnya," kata Angga, Selasa (18/01/2022).


"Tentu saja Ini menimbulkan asumsi berbeda terhadap keberadaannya, kami menduga adanya Subkontrak bahwa pekerjaan rehabilitasi dari PT. PMJ dikerjakan oleh pihak lain," tambahnya.


Ditambahkan, dan bila benar adanya seperti itu, lalu siapa PT. Permata Maju Jaya, kenapa mendapatkan perlakuan yang berbeda. Sedangkan PT. Sumber Artha Reksa Mulia mendapatkan sangsi bahkan sampai terancam diblacklist.


"Siap-siap khusus untuk Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menerima 'malu' atas perlakuan tebang pilihnya," tegasnya.


(Lahudin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top