Jumat, 07 Januari 2022

Terkait Masalah Gono Gini Kliennya, Ormas GMBI Distrik Banjarnegara Dan Pengacara Harmono SH Saling Berseteru

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Perseteruan antara salah satu Ormas dengan Salah satu Pengacara di Banjarnegara  semakin meruncing. Hal tersebut berawal dari kasus yang mereka tangani. Mantan suami istri berebut gono gini, dari pihak mantan suami meminta bantuan kepada Ormas GMBI dan mantan istri dalam menggugat harta gono gininya menggunakan jasa Pengacara Harmono SH, MM, CLA, pengacara dari DPC IKADIN.


Hingga saat di jam setelah persidangan pada desember tahun lalu, terjadi insiden yang menurut pengacara, dari hal  tersebut sudah merupakan ancaman dan intimidasi, karena salah seorang dari anggota Ormas berseru "Platok ndase Pengacanya".


Drs. Syahrial S.H,  sebagai hakim PA ketika ditemui oleh awak media terkait pemberitaan yang beredar menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi diluar sidang dan mereka tidak tahu.


"Kami tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Kejadiannya juga sudah diluar sidang, dan tidak menimbulkan keributan. Apabila terjadi keributan tentunya kami juga akan melakukan tindakan karena mengganggu ketenangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," ujarnya, Kamis (06-06-2021).


Atas pemberitaan yang beredar, kemudian  Ketua DPD LSM GMBI angkat bicara atas Statemen Penasehat Hukum tersebut, dan berstatemen kepada salah satu media, bahwasanya tentang pernyataan dugaan intimidasi di pengadilan agama Banjarnegara perlu di luruskan agar tidak terjadi kesalah pahaman. sehingga mereka melayangkan permohonan audensi atau klarifikasi langsung dengan maksud baik agar penjelasan dan kejelasan terkait hal tersebut.


Namun ditolaklah permohonan  yang mereka layangkan kepada pihak Harmono SH.


Di media Online  Widiana kartika SE. Selaku Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara, kemudian meluruskan berita tersebut supaya tidak salah persepsi. 


Dalam klarifikasinya (05-01) Widiana sampaikan 2 hal yaitu GMBI berupaya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan upaya-upaya yang sah berdasarkan hukum, Principal memang sedang dalam proses memperjuangkan haknya. Sedang hal yang kedua adapun pernyataan yang disampaikan anggota adalah bentuk ekspresi anggota, sebab menurut anggota masih ada kebenaran materiil yang belum terungkap terkait perkara. Widiana tegaskan dan garis bawahi bahwa maksud dan tujuan audiensi bukan pada objek perkara,tetapi kaitannya pernyataan (PH) itu dalam persidangan.


Harmono atas pemberitaan  klarifikasi dari Ketua DPD nya menanyakan apakah Ormas berhak sedang kasus tersebut kasus Personarech?  sesuaikah UU NO 17/2013 tentang Ormas?


"Bukan ranah ormas memperjuangkan hal tersebut. Itu menyangkut harta gono gini.  Mohon Ormas tidak berjalan diluar batas. Karena sah secara hukum dipersidangan semestinya menggunakan advokat sesuai UU, bukanlah Ormas," paparnya.


Kemudian Harmono juga berkomentar atas pengakuan yang disampaikan ketua distrik kepada salah satu media bahwa yang di ucapkan anggotanya adalah bentuk ekspresi.


"Berarti di dalam Ormas tersebut, kata "platok ndase" adalah hal umum ketika melakukan pendampingan klien? menilik UU Ormas pasal 59 jelas menyatakan bahwasannya Ormas dilarang melakukan kegiatan penegakan hukum. Dan platok ndase pengacaranya itu adalah bentuk rill dari intimidasi terhadap PH,  saat dirumah klien juga merasa ketakutan,  awalnya ngontrak rumah, kini bareng serumah dengan orangtuanya," jelasnya.


Harmono juga menyampaikan jika LSM adalah sebagai kontrol sosial. Namun dalam  perkara ini,  apa yang mau dikontrol?


"Ya menurut pandangan kami, hal - hal didalam pengadilan, kan siapapun berhak atas penyampaian, lebih - lebih saya menyatakan itu karena keluh kesah klien,  dalam perlindungan hak hukum klien.


Saat itu mau sidang di surati dikasih, namun perkaranya sudah kami daftarkan ke pengadilan maka semestinya hormati proses hukumnya. Karena awalnya sana minta kekeluargaan, tapi tidak ada kepastian makanya kami daftarkan gugatan. Kami berpancasila ketika upaya musyawarah hanya mengulur - ulur waktu, kita putuskan biarkan majelis yang mengadili," ungkapnya bersemangat.


Kemarin, Kamis (06-01) setelah sidang lanjutan perkara tersebut, awak media Wartahukum.com bertemu langsung ketua distrik GMBI Banjarnegara didampingi oleh beberapa anggotanya. Dalam bincang bincang kami, mereka mempertanyakan siapa yang mengintimidasi? siapa yang mengucap dan siapa yang diintimidasi?


"Dari pemberi kuasa kepada kami, klien kami, saat persidangan keluar ruang sidang dan mengatakan kepada kami sebagai pendampingan sidang bahwa PH penggugat mengatakan bahwa kliennya diintimidasi oleh salah satu Ormas. Karena Ormas saat itu hanya ada kami, kami bereaksi dan meminta audensi, kami mempertanyakan yang mngintimidasi siapa dan yang diintimidasi itu siapa? intimidasinya seperti apa? Kita tidak membicarakan tentang obyek perkara namun hanya akan mempertanyakan pernyataan PH nya," ucap dia.


Ketika ditanya tentang adanya ucapan "platok ndase pengacaranya" salah satu dari anggota GMBi menjawab yang ngomong siapa ngomongnya kepada siapa? kemudian ditimpali oleh Ketua Distrik.


"Saat itu seandainya teman teman ada yang ngomong seperti itu, ditujukan kepada siapa? tidak jelas. kita tidak sebut nama dan Pengacara itu tidak ada di situ. 


kalau beliau mengatakan ada intimidasi.dan ancaman itu siapa yang memgintimidasi dan mengancam?" beber ketua distrik Banjarnegara.


Kemudian saat ditanya, tentang  pengakuannya kepada salah satu awak media saat konferensi pers bahwa kata platok ndase pengacaranya, itu merupakan ekspresi.


Ketua distrik kemudian menjawab, "Bukan pengakuan, seperti yang dikatakan oleh teman teman bahwa saat itu orangnya tidak ada, Pengacara siapa? di PA saat itu pengacaranya banyak sekali, kami tidak sebut nama,  itu yang bisa menjabarkan adalah ahli bahasa terkait kalimat tersebut, Namanya di lapangan itu wajar, bahasa seperti itu," jawabnya.


Lanjutnya, "Terkait uji materi tentang perkara itu, kita masih punya upaya hukum lainnya,  ke pihak polres, dan ada tahapan yang kita lakukan sebagai strategi kami".


Kemudian terkait mengapa LBH nya tidak diturunkan? salah satu anggota mengatakan bahwa LBH akan diturunkan skala mereka tidak mampu lagi, sehingga harus menurunkan LBH. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top