Senin, 24 Januari 2022

Terkait PT. Sumber Artha Reksa Mulia, Perwast Akan Surati TP4D

 



Serang, WartaHukum.com - Menyoal kegiatan yang sedang dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa mulia pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) Kabupaten Serang yang saat ini sedang dalam masa perpanjangan kontrak sesuai dengan PMK Nomor 184/2021 selama 90 hari, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) akan melayangkan surat ke Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).


Hal itu diungkapkan Angga Apria Siswanto selaku Ketua Perwast, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat prihal adanya dugaan kejanggalan terhadap kegiatan yang dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia yang beralamat kantor di Jl. Soekarno - Hatta No.167 A, Labuh Baru Tim., Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.


"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di lapangan, salah satunya dugaan adanya pembagian pengkondisian untuk beberapa media dan Lembaga serta adanya penambahan anggaran terhadap kegiatan tersebut," ungkapnya, Senin (24/01/2022).


Selain itu, hasil pekerjaan yang dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana di lokasi ditemukannya bahan material Precast rijek, terjadinya pergeseran tanah atau longsor yang diakibatkan adanya pembersihan lahan menggunakan Excavator serta tidak rapihnya pasangan Precast.


"Dimana pengawasan dari pihak Konsultan dan seperti apa perencanaan kegiatan yang bisa dikatakan tidak jelas," tambahnya.


Masih kata Angga, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat dan daerah melalui pengawalan dan pengamanan, serta upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara, Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).


"Dasar dibentuknya TP4P dan TP4D adalah agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan yang tercantum di dalam 9 (Sembilan) Agenda Prioritas yang disebut Nawa Cita," imbuhnya.


Seperti yang dikatakan Bagus selaku Pejabat Pembuat Komitmen IR.RW II Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) minggu lalu mengatakan bahwa hasil pekerjaan PT. Sumber Artha Reksa Mulia pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) ditemukannya item pekerjaan yang tidak sesuai dan sudah diberikan tanda agar secepatnya diperbaiki.


"Apabila pihak pelaksana tidak melakukan perbaikan, apa yang akan dilakukan pihak BBWSC3," ucapnya.





Ditambahkan Ketua Perwast, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 184 tahun 2021tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022.


Pada bagian Bab I Ketentuan Umum poin 10 menyebutkan bahwa "Jaminan atas pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas Kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen) pada akhir tahun anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.


"Disitu disebutkan bahwa penjamin akan membayarkan kepada PPK sebesar nilai jaminan. Lantas, anggaran yang digunakan sebagai jaminan apakah menggunakan anggaran penjamin, ataukah menggunakan anggaran dari nilai kontrak pekerjaan tersebut," tambahnya.


Dengan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai serta diduga adanya permainan terhadap administrasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan untuk mencegah timbul adanya penyimpangan dan kerugian negara, Perwast akan melayangkan surat serta ke TP4D guna melakukan tugas dan fungsinya agar tercapainya agenda prioritas yang disebut Nawa Cita.


"Sehingga nantinya semua program pekerjaan yang dikerjakan bisa tepat sasaran dan program pembangunan bisa berjalan dengan baik," tutupnya.


Sementara itu, pihak PT. Sumber Artha Reksa Mulia hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui email yang dikirimkan redaksi WartaHukum.com, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan respon dari pihak perusahaan.


Untuk diketahui, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) Kabupaten Serang, nomor kontrak HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BBWSC3/03.7/2021, anggaran Rp 61.919.420.000 yang bersumber dari SBSN dengan masa pelaksanaan 636 (hari kalender) 05 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2021.


Dan pada saat ini, PT. Sumber Artha Reksa Mulia sendiri menyatakan sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.


(Lahudin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top