Sabtu, 08 Januari 2022

Terungkap Dan Tertangkapnya Pembunuhan Seorang Wanita Bertato , Yang Dibuang Dibawah Jembatan Sungai Kemadu

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Telah ditemukan mayat seorang perempuan di bawah jembatan Sungai Kemadu Dusun Clengkom, Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro, Rabu (22-12-2021). Mayat dengan ciri bertato,  bergambar sayap di lengan tangan kiri. Mayat tanpa identitas tersebut di bawa ke RSUD Setjonegoro sambil menunggu pihak keluarga yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya.


Menurut penjelasan Kapolres Wonosobo, Selang beberapa jam,  ada kakak korban yang mendatangi RSUD untuk memastikan bahwa mayat perempuan itu,  yang berciri mirip adik kandungnya itu adalah adik kandungnya  bernama Fina Novita (20) warga Dusun. Genting RT. 14 RW. 5, Desa Kalialang, Kecamatan Kalibawang. Berdasarkan perhiasan berupa cincin dan anting yang dikenakan serta ciri-ciri lainnya yaitu adanya tato gambar sayap di lengan tangan kiri. 


"Kemudian dari pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah untuk dimakamkan. Namun  pihak keluarga melihat ada hal yang mencurigakan, pada tubuh korban adanya luka bekas jeratan di leher korban sehingga pihak keluarga merasa curiga, jika adik kandungnya telah menjadi korban pembunuhan, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo," ucapnya.


Dalam press rilisnya, AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK.M.T didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Zazid SH, MH dan Kasi Humas AKP Slamet Prihatin memaparkan, setelah mendapat laporan, Polres Wonosobo segera menindak lanjuti, dilakukan lidik, pengembangan dan pendalaman serta terungkaplah siapa pembunuh Fina tanpa waktu yang lama.


"Tersangka tiada lain adalah pacar korban sendiri, yang bernama SS (26 thn) warga Dusun Sipahit, Desa Besuki  Kec. Wadaslintang," bebernya.


Lanjut Dia, "Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh di pinggir jalan depan gudang kosong di Jl. Lingkar Selatan, Desa Sidorejo, Kecamatan Selomerto. Kemudian membuangnya di bawah jembatan Sungai Kemadu".


Jelasnya, "Berawal perkenalan dari Hp, menurut pengakuan SS, Fina bekerja sebagai penjual online dan dia saat itu membeli sebuah dompet. Dari perkenalan tersebut akhirnya berlanjut dan mereka mempunyai hubungan khusus, sementara SS sendiri sudah berkeluarga".


SS yang merupakan sales Aice sering memberikan uang kepada Fina, dan semua kebutuhan dipenuhi bahkan pelaku membelikan handphone merk Iphone XS Max.


"Di hari pembunuhan tersebut, awalnya pelaku mengajak korban bertemu, lalu pelaku meminta untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak dengan alasan sedang menstruasi. Selanjutnya saat pelaku ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah ia belikan, korban malah mengatakan “Deke nek ora ndue duit, ora usah nyepaki cah wadon. Deke ki cah kere.” (Kamu kalau tidak punya uang, tidak usah mendekati perempuan. Kamu itu orang miskin).


Mendengar hal tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil tali tambang yang sudah dia siapkan didalam tas selempang warna coklat merk ZMZ.  Pelaku menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. kemudian pelaku membuang mayat korban dengan cara membopong mayat tersebut dan melemparkannya ke bawah hingga sampai ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter beserta tali tambang yang dia gunakan untuk membunuhnya dan sepasang sandal warna hitam milik korban juga dilempar," imbuh Ganang di Press rilisnya.


SS sendiri dihadapan para awak media mengaku sakit hati atas penolakan dan perkataan korban, sehingga gelap mata kemudian membunuh korban.


Pelaku pembunuhan yang direncanakan yang  mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP di ancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top