Senin, 31 Januari 2022

Tiga Pelaku Spesialis Bobol Minimarket Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

 



Serang, WartaHukum.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan minimarket di wilayah Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung teja, Kabupaten Serang - Banten.


Pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan adanya laporan dari pihak minimarket atas aksi pencurian dan kehilangan uang sekitar 70 juta beserta barang-barang toko.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, selain di wilayah Kabupaten Serang para pelaku juga telah melakukan pencurian di minimarket wilayah Kabupaten Lebak - Banten.


"Para pelaku ini telah melakukan aksinya di dua tempat. Wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan juga wilayah hukum Polres Lebak. Dan untuk kasus ini penyidik Polres Serang sudah berkordinasi dengan Polres Lebak," kata Kapolres Serang, saat menggelar press conference di halaman Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).


Untuk barang-barang yang berhasil di gasak, lanjut Kapolres, uang sekitar 70 jutaan, rokok dari berbagai merk, kosmetik dan lainya. Dan untuk tersangka sediri berjumlah empat orang, tiga berhasil diamankan dan satu orang DPO.


"Tiga orang yang berhasil kita amankan, E, Y dan R untuk satu orang DPO telah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.





Sedangkan, kata Yudha, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menjebol gembok toko dan tembok menggunakan linggis dan obeng saat melakukan pencurian tersebut.


Sementara, lanjut Yudha, untuk barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit mobil avanza, linggis, obeng, handphone, rokok dan kosmetik, sedangkan uang senilai 70 juta sudah bagi-bagi dan oleh para tersangka.


"Untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangka pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, tersangka E mengatakan, jika dirinya bersama komplotannya, mengakui telah melakukan pembobolan minimarket sebayak 3 kali. Dua TKP di wilayah Lebak, satu TKP di wilayah Kabupaten Serang.


"Untuk hasil uang rampokan sudah kita bagi-bagi, dan saya sendiri uang hasil pencurian itu untuk keperluan membayar hutang," ucapnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top