Senin, 24 Januari 2022

Warung Nasi Dan Sembako Milik Jamaludin Habis Dilalap Si Jago Merah

 




Serang, WartaHukum.com - warung nasi dan sembako milik Jamaludin, 51 th, Satpam PT. Global Primer Indonesia alamat Kp. kareo gonggo Rt.03 Rw. 01 Desa Kareo Kecamatan Jawilan sekira pukul 9.30 ludes dilalap si jago merah, sekira pukul 21.30 wib. senin, (24/1/2022).


Menurut pengakuan pemilik warung, Jamal, kondisi warung sedang di tinggal pemiliknya untuk mengantar berobat istrinya ke klinik musrdi jayanti. Dia mengetahui warung nasi terbakar  mendapat telpon dari tetangga. kerugian di perkirakan mencapai lebih kurang 70 juta. dan menurut pengakuan pemilik warung penyebab kebakaran diakibatkan oleh kerusakan Frizzer / lemari pendingin.


Api diketahui oleh Amin Cahyono, anggota Satpam yang sedang berjaga di Pos Satpam, lalu memberitahu Riki yang ada di mes lalu menelpon Pos Damkar sektor Jawilan.





Selang beberapa menit Petugas Damkar tiba di lokasi pukul 21.35 wib  dan langsung melakukan aksi pemadaman api dapat diatasi 22.07 oleh 6 personil Damkar dengan di bantu oleh warga. sementara penyebab kebakaran belum di ketahui. menurut penuturan M. Iwang selaku Danru Damkar.


Sementara dari anggota Polsek Jawilan Aipda Riki dan Babinsa Kareo Serma cece S. belum dapat memberikan keterangan atas peristiwa kebakaran karena masih dalam pengecekan oleh petugas PLN. untuk sementara lokasi kebakaran sudah di pasang Polis Line untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak ke polisian Polsek Jawilan.


Penulis : Haris Ranau

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top