Tangerang, WartaHukum.com - Insiden memalukan dan menjadi catatan buruk di Hari Pers Nasional (HPN) 2022, salah satu wartawan media online yakni Muhammad Andrey Amin yang menjadi kuli tinta di media online Xbintangindo.com mendapat hadiah berupa bogem mentah di Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang diberikan oleh penjual obat Tramadol dan Hexymer berinisial S Als Boy , Selasa (8/2/2022).
Andre Amin mengatakan awal mula ia menjadi korban kekerasan saat dirinya hendak konfirmasi toko kosmetik yang diduga menjual Obat daftar G yakni Tramadol Dan Hexymer.
"Ya memang benar kalau saya tadi sekitar jam 16.30 wib datang ke toko kosmetik untuk melakukan konfirmasi yang diduga menjual Obat keras yang dilarang oleh hukum di negara Indonesia ini, namun saat dikonfirmasi pelayan toko marah, sekitar pukul 17.00 wib saya dicaci maki diteriaki rampok dan dianiaya oleh penjaga toko kosmetik yang menjual juga Obat-obatan keras golongan G yang mana dilarang jual edar Tanpa resep dokter itu," Kata Amin.
Setelah kejadian tersebut M.Andrey Amin langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya pada pihak Kepolisian Sektor Balaraja.
Lanjut Andrey Amin habis Magrib saya datang ke polsek Balaraja Polresta Tangerang didampingi pimpinan Redaksi saya (xbintangindo.com) dan temen-teman wartawan dari media lainnya.
" Alhamdulillah laporan saya diterima oleh anggota Polsek Balaraja dan personel Polsek Balaraja gerak cepat mengamankan pelakunya, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek Balaraja dan jajaran anggota nya yang melayani kami dengan baik," Ucap Andrey Amin.
Di tempat berbeda Angga Apria ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengatakan perlakuan penganiayaan tidak dibenarkan oleh siapapun dan ini menjadi catatan buruk, karena di HPN 2022 masih ada saja yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap wartawan.
" Kami sudah komunikasi dengan Pak Kapolresta Tangerang Polda Banten, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, kami juga meminta kepada pihak Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tersangka melakukan dugaan penjualan obat daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Angga.
Lanjut Angga, Kami atas nama rekan sejawat dan organisasi sangat mengutuk perbuatan S Als Boy yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999, ketika menabrak Undang-undang konsekuensinya yakni Pidana apalagi sudah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, tutup Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar