Serang, WartaHukum.com - Pimpinan Serikat Pekerja yang tergabung dalam DPC SPN Kabupaten Serang memenuhi undangan Disnakertrans Kabupaten Serang dalam negosiasi kenaikan upah bersama empat perusahaan ( PT Nikomas Gemilang, PT Eagle Nice, PT Parkland World Indonesia 1, Dan PT Parkland World Indonesia 2 ) di menit akhir menjelang aksi mogok besok ( Rabu-red ) yang akan dilakukan buruh Se - Kabupaten Serang, Rabu(22/2) di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.
Menurut Asep Saefullah perwakilan dari DPC Kabupaten Serang mengatakan, ini upaya yang dilakukan oleh buruh demi kenaikkan upah tahun 2022 yang belum juga naik, tutur Asep.
" Pada pertemuan itu masing-masing perwakilan hadir baik dari buruh maupun pimpinan Perusahaan, adapun tentang tuntutan soal upah buruh tetap mengajukan tuntutan sebesar 5,4 %," ujar Asep.
Asep Saefullah menambahkan salah satu perusahaan menyarankan agar jangan muncul presentasi dalam hitungan upah tapi langsung pada nominal saja, muncul nominal kenaikkan sebesar Rp 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diusulkan oleh DPC SPN Kabupaten Serang, angka tersebut tidak serta merta diterima ataupun diputuskan oleh pertemuan ini, tambah Asep.
Sampai berita ini disampaikan belum ada kesepakatan dari Serikat dan Pimpinan Perusahaan.
(David).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar