Sabtu, 19 Februari 2022

DPD FKSPN Kabupaten Serang Menolak Keras Atas Peraturan permenaker No 2 Tahun 2022

 



Serang, WartaHukum.com - Atas nama organisasi saya Esman selaku wakil ketua Bidang Organisasi DPD FKSPN Kabupaten Serang.


Dengan Hormat,,


Izin menyampaikan beberapa poin berikut dalam menyikapi persoalan yang tengah hangat menjadi perbincangan dikalangan Pekerja/Buruh terkait dengan terbitnya Permenakertrans No. 2 Tahun 2022 Tentang pencairan BPJSTK JHT. 


Kami atas nama Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) menyatakan resmi MENOLAK PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


1. Bahwa dengan dikeluarkannya Permenaker No 2 tahun 2022 sebagi pengganti Permenaker No 19 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana pada pasal 3 dan pasal 5 yang intinya menyebutkan,


“Manfaat JHT diberikan pada peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun,"


Hal ini sangat kita sesalkan karena hal tersebut sangat mencederai keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau stelah di PHK, bukan Harus menunggu sampai usia 56 tahun;


2. Bahwa iuran JHT merupakan komposisi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan dari potongan gaji pekerja sebesar 2% dan 3,7% perbulan dari upah sebulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dimana JHT ini tidak ada keikutsertaan dari pemerintah, sehingga TIDAK ADA ALASAN APAPUN untuk pemerintah khusunya Kemenaker untuk “MENAHAN” dana JHT tersebut. 


3. Pemerintah dalam hal ini KEMNAKER seperti yang kita katakan di awal pembukaan bisa dikatakan sangat tidak konsisten dengan Putusan MK No 6/PUU-XIX/2021 tertanggal 25 November 2021 dalam poin 7 menyebutkan “untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”. Permenaker No 2 tahun 2022 ini jelas merupakan kebijakan yang sangat berdampak luas kenapa pemerintah malah melanggar Konstitusi??? Apa karena merasa berkuasa?? Atau memang tidak pernah membaca dan memahamai?? Atau ada kepentingan politik lain?? Bagi kami terutama para pekerja tentu aja sangat membuat kita menjerit, pemerintah saja mengabaikan rasa keadilan, terus kepada siapa lagi harus mengadu???; 


4. FKSPN meminta kepada pemerintah, seharusnya dalam menerapkan kebijakan ini harus selalu memperhatikan dan memastikan aspirasi dari masyarakat khususnya para pekerja dan para pemangku kepentingan /stakeholder yang merupakan unsur penting dalam pembentukan suatu peraturan / perundang-undangan demi mewujudkan asas keterbukaan dan pemerintahan yang baik, bukan sebaliknya kita hanya selalu diberikan Peraturan yang sudah jadi dan di sosialisasikan tanpa ada aspirasi dari kami dan seolah-olah kami nanti kami akan dianggap menerima dengan acara sosialisasi-sosialisasi tersebut tanpa adanya musyawarah maupun mufakat yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan bersama dan hubungan yang harmonis;


5. Kami FKSPN memohon dan menghimbau kepada Pemerintah khususnya KEMNAKER RI untuk dapat dan segera membatalkan Pemenaker No.2 tahun 2022 dan untuk dapat kembali memberlakukan UU No. 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).


KAMI MENYERUKAN KEPADA SELURUH BURUH DI INDONESIA, KHUSUSNYA ANGGOTA FKSPN untuk bersama- sama Menyerukan Penolakan PERMENAKER NO. 2 Tahun 2022 TURUN KE JALAN!!!, datangi fasilitas vital pemerintahan, Lakukan longmarch ke pusat pusat pemerintah, baik di ibukota negara maupun di daerah. Ajak kawan, saudara, keluarga untuk bergabung dalam perjuangan yang menyangkut kehidupan masa depan keluarga dan generasi bangsa. Allah SWT/Tuhan YME bersama orang orang yang berjuang melawan kedzhaliman. 


Wassallamu'alaikum watohmatullahi wabarokaatuh. 


Hidup Buruh


Hidup Rakyat yang berjuang.


KSPN BISA


KSPN BISA


KSPN PASTI BISA


(David)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top