Serang, WartaHukum.com - Aktivitas dua galian yang berada di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang terkesan tak tersentuh oleh hukum, pasalnya dua galian yang diduga tidak mengantongi izin IUP dan WIUP melenggang bebas melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan bahas cute and file.
Pengerukan tanah yang berada di Kecamatan Cikeusal yakni di Kampung Cadas ngampar, Desa Sukamenah dan di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal diduga melakukan transaksi penjualan tanah dengan kata lain sudah menjadi bahan komersial atau keuntungan yang harus dikenakan pajak.
Menurut Camat Cikeusal Iman Saiman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan kalau yang dekat dengan rel kereta api itu hanya meminta ijin rekomendasi dari Muspika yakni rekom ijin lingkungan, dari masyarakat sudah ada ijin lingkungan kita memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke pemerintahan Kabupaten, ujar Camat, pada Kamis (3/2/2022).
" Selanjutnya silahkan dicari kepada pengelola nya kalau kita hanya sebatas rekomendasi saja, kewenangannya ada di Satpol PP segala macam, " tutur Camat.
Kalau yang di Cadas Ngampar apakah yang mana saya juga tidak tau nih yang sebelah mananya saya belum tau, kalau setahu saya yang di Cadas Ngampar itu dulu pernah kita datangin dan kita kroscek ijinnya. Dulu juga pernah ditutup oleh ormas galian yang di Cadas Ngampar itu, terang Camat.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Cikeusal menuturkan Oh iya saya baru kemaren yah menerus kan dari pak Ali tiba-tiba, Yang lebih tau muspika. Coba tanyakan ke Sahrudin pengelola galiannya, tutur Kades.
Beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sahrudin pengelola galian yang di Desa Cikeusal tidak merespon telepon dari WartaHukum.com.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar