Sabtu, 19 Februari 2022

FKSPN Ungkap Permenaker No 2 Tahun 2022

 



Serang, WartaHukum.com  - Federasi Serikat Pekerja Nasional FKSPN ungkap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua JHT untuk masa pensiun, Sabtu (19/02/2022).


Presiden federasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Ristadi menilai Permenaker sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN, tegasnya.


Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” katanya, Sabtu 19 Februari 2022.


Dia menjelaskan, Permenaker 2/2022 yang berlaku pada 4 Mei 2022 adalah perintah dari pasal 37 UU 40/2004. Dia menambahkan, pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, jelasnya.


" Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat, ujarnya presiden FKSPN selain itu, dia mengatakan Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan, namun dia minta perlu dilakukan penjelasan lebih lanjut dan sosialisasi dari pemerintah,tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," tambahnya.


Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal yang mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon, Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat, tutupnya. 


(David)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top