Senin, 07 Februari 2022

Galian Bebatuan Di Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Tak Kantongi Izin

 



Serang, WartaHukum.com - Aktivitas galian bebatuan yang terletak di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tepatnya di dekat stasiun kereta api Cikeusal diduga kuat tidak mengantongi ijin alias ilegal, aktivitas galian bebatuan yang melenggang bebas melakukan aktivitas demi memberikan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerugian bagi masyarakat luas luput dari perhatian aparatur penegak hukum.


Dikonfirmasi melalui telepon seluler Sahrudin pengelola galian pada 03 Februari 2022 mengatakan kalau ijin mah ada dari Muspika, emang kenapa gitu konfirmasi aja ke pak johan nya, kalau saya penyedia lahan, tutur Sahrudin dengan nada arogan.


" Awalnya pengelola itu pak haji Dede, karena pak haji Dede itu sekarang mengelola galian yang di cadas ngampar, Desa Sukamenah maka galian tersebut dikelola langsung lah oleh pak Johan yang mengelola, kalau yang mengurus perizinan galian yang berada di Desa Cikeusal memang benar saya dari warga sampai Muspika itu aja," ungkapnya.


Disinggung lebih lanjut mengenai perizinan Sahrudin menuturkan Ke pemerintah kabupaten serang bahkan ke provinsi Banten tidak mengurus perizinan karena sifatnya pemerataan lahan yang tidak produktif, ujarnya.


Ditanya mengenai tanahnya dijual atau dibuang, lagi-lagi Sahrudin mengaku atuh mana ada si Pak tanahnya dibuang tanah tersebut dijual (komersial), siapa sih yang ngebuang begitu saja tanahnya emang tidak perlu modal, ngaku Sahrudin.


" Tanah disitu paling 8000 meter, awalnya 5000 meter, secara lisan saya sudah konfirmasi bahwa ada penambahan kepada Muspika, dari tingkat desa sampai kecamatan, kalau di kecamatan saya tidak langsung ke Pak Camat tapi ke pegawai kecamatan (Ajo) apa siapa ya saya lupa karena waktu itu banyakan lagi ngobrol," tutup Sahrudin.


Dikonfirmasi sebelumnya Camat Cikeusal Iman Saiman mengatakan bahwa penggarapan tanah tersebut seluas 5000 meter persegi yang ditanda tangani oleh Muspika.


(Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top