Selasa, 15 Februari 2022

Kurang Dari 1×24 Jam, Polsek Serang Kota Polda Banten Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curat

 



Serang, WartaHukum.com - Gerak cepat Polsek Serang Kota Polda Banten berhasil tangkap dua orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor pada Senin (14/02). 


Pelaku AA (40)  dan FP (18) ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin (14/02) sekira pukul 19.40 WIB. 





Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan kronologis kejadian, "Pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib di parkiran Ramayana Lantai 4 Kel. Kotabaru Kecamatan Serang, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi  A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10," ujar Kapolsek Serang Kota. 





"Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda yaitu di lampu merah perempatan Maja Kabupaten Pandeglang dan di sebuah kontrakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek Serang Kota. 


"Dari hasil pemeriksaan Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10," ujarnya.


Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


(Bidhumas/Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top