Wonosobo, WartaHukum.com - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil ungkap kasus anak di bawah umur dibawa lari dan disetubuhi layaknya Pasutri di salah satu Hotel di Wonosobo.
Kasi humas Polres Wonosobo memaparkan Awal mula kejadian, dihadapan para awak media.
"Korban WTL (13) kelas 1 SMP warga Dusun Gamblok, Desa Gadingrejo, Kecamatan Kepil, berkenalan dengan tersangka TA warga Jati Pulau, Palang Merah, Jakarta Barat, melalui WhatsApp milik teman tersangka yang berdomisili di Medan Sumatra Barat," tutur AKP Slamet Prihatin, Selasa (22/02)
Dari perkenalan itu, beberapa bulan kemudian mereka bertemu darat di alun – alun Sapuran.
“Dari pertemuan itu selanjutnya korban dijemput tersangka dan diajak ke Hotel Tirta Arum di Binangun Kertek," jelasnya.
Tersangka selanjutnya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tersangka merayu korban dan memberi harapan serta janji-janji kepada korban bahwasanya dia akan disekolahkan menjadi Peragawati/Model.
Mendengar janji dari tersangka, korban merasa tertarik dan korban mau diajak berhubungan intim.
Selang beberapa bulan kemudian korban mengajak tersangka untuk ke Medan Sumatra Barat. Namun korban dibawa ke Tangerang ke rumah orang tua korban. di sana korban juga diajak berhubungan intim 3 kali dan dijanjikan akan dinikahinya.
Korban juga pernah menghubungi pihak keluarga dan mengabarkan bahwa sedang berada di Tangerang dalam rangka perjalanan ke Medan. Karena merasa curiga, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kepil untuk pengusutan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan.
Tersangka (TA) dihadapan awak media mengatakan mengenal korban dari temannya yang berada di Medan mulai Bulan Februari 2021-2022. Kemudian dia melanjutkan chat temannya tersebut.
Tersangka mengakui beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban yang dijanjikan untuk disekolahkan. Dan Tersangka mengaku jika awalnya tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur, karena korban mengatakan akan kuliah di Medan pada akhir Bulan Februari 2022.
Atas perbuatannya Tersangka mengaku sangat menyesal.
“Saya merasa menyesal, dan bila terjadi kehamilan pada korban, saya bertanggung jawab akan menikahi karena saya sudah bercerai dengan istrinya,” ucap TA bapak 3 anak ini.
Atas kejadian tersebut, AKP Slamet Prihatin mengatakan, "tersangka melanggar pasal 332 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar