Tangerang, WartaHukum.com - Sejumlah Toko Kosmetik yang tercecer di kabupaten Tangerang Diduga memperjual belikan obat obat Terlarang kepada jenis jenis Tramadol dan Heximer.
Untuk mengelabui aparat , Toko tersebut tampak seperti toko kosmetik pada umumnya, namun, mereka secara leluasa menjual obat obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter.
Hal itu terpantau saat awak media tanpa sengaja melewati beberapa toko di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat sore, (04/02/22)
Benar saja, selang beberapa waktu, sejumlah orang yang di dominasi para remaja tersebut diduga membeli obat obat tersebut.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut langsung memberikan uang pecahan RP. 10.000 dengan cara dilempar diatas etalase pada wartawan, penjaga toko mengatakan, ia hanya bekerja, soal izin itu bos yang urus.
"Saya ga tau, klo izin bos yang urus, untuk RT RW juga bos yang urus," ujar Dia.
Alex, bukan nama sebenarnya, warga sekitar menceritakan pada Wartawan, " Ia mas, toko kosmetik itu tiap hari buka, dan saya heran banyak juga pelanggan yang bergantian datang, dan banyak juga kaya ABG atau baru remaja gitu kesini, katanya sih mau obat obat penenang gitu, apalagi makin sore hari itu hanya yang datang, mungkin pembeli yah,"ungkapnya.
Hasil pantauan awak media, lebih mirisnya sejumlah toko obat terlarang modus kosmetik itu seolah merajalela akibat banyaknya toko obat terlarang beroperasi di wilayah Tigaraksa yang mana wilayah itu tidak begitu jauh dari Kantor Polresta Tangerang.
Perlu diketahui Heximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Haris)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar