Jakarta, WartaHukum.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (DPP PWOIN) merespon adanya dugaan kata oknum yang ditujukan terhadap mereka, dan di sayangkannya perkataan tersebut keluar dari struktur dibawahnya.
Sebelumnya DPP PWOIN mengeluarkan tiga Surat Penon-aktifan Kepengurusan secara berbarengan yang ditujukan kepada Kepengurusan PWO IN Jawa Tengah, Pekalongan , dan Pemalang. Hingga pada akhirnya muncul tuduhan DPP PWOIN sebagai oknum yang dimaksud.
Melalui saluran seluler awak media mengonfirmasi kepada DPP PWOIN perihal kebenaran adanya surat tersebut, Sabtu 19/02/2022.
”Benar, surat Penon-aktifan atau pembekuan tersebut bukan secara tiba-tiba. Karena beberapa bulan yang lalu pun DPP PWOIN sempat mengeluarkan surat yang sama tapi beda yang dituju,” ujar Ikhwanul Aulia Sekjend DPP PWOIN dibalik telpon.
Selanjutnya Ia menambahkan bahwa kepengurusan ditingkat kabupaten kota di Jawa Tengah yang di SK kan oleh saudara Ketua PWOIN Jawa Tengah adalah inkonstitusional atau tidak sah.
Perlu diketahui bahwa seluruh pengurus kabupaten kota yang di SK oleh Ketua PWOIN Jateng itu tidak sah.
"Selama mereka memimpin tidak pernah ada koordinasi ke DPP PWOIN perihal kepengurusan dibawahnya. Bahkan ketika ditanyakan pun mereka sering tidak kooperatif terhadap DPP, karena itu juga forum Musda yang dilakukan mereka pun inkonstitusional," tambahnya.
Kemudian ditempat yang berbeda awak media menghubungi Ketua Umum DPP PWOIN terkait kisruhnya PWO Jateng pada saat jelang Musda.
Secara aturan atau mekanisme organisasi Musda yang dilakukan tidaklah sesuai, forum Musda adalah forum laporan pertanggungjawaban pengurus lama dan forum untuk melakukan pemilihan Ketua PWOIN yang baru. Jadi Musda itu bukan untuk forum pengukuhan kepengurusan”, tegas Feri Rusdiono Ketua Umum PWOIN hasil kongres 2019 yang lalu.
Feri pun menambahkan bahwa kepengurusan PWO IN Jateng yang digawangi oleh Rahmat Da’wah sudah banyak menabrak aturan organisasi, tidak ada Kordinasi dengan DPP.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa Musda PWO IN di Guci yang di gawangi Rahmat Da’wah dan Hadi Lempe tidak sah atau ilegal. PWO IN Jateng yang diketuai oleh saudara RD itu banyak menabrak aturan atau AD/ART PWO IN, salah satunya tidak mengamini hasil Kongres PWO IN 2019 di Jakarta, yang mana pada saat itu RD pun ikut hadir dalam forum Kongres tersebut," tandasnya.
Diketahui PWO IN Jateng Inkonstitusional tetap akan melakukan Musda pada tanggal 19-20 Februari 2022 ini dikawasan Guci Tegal Jawa Tengah.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar