Bekasi, WartaHukum.com - Ramai pemberitaan tentang adanya dugaan pangkalan Solar Ilegal tanpa yang berada di kota bekasi di pinggir Tol, Jalan Arteri JORR Jatiwarna, RT 005, RW 04, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, pada Januari 2022 menjadi perhatian lembaga dan awak media.
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melalui pesan singkat WhatsApp tentang ramainya pemberitaan tersebut, Kapolres hanya menjawab akan di selidiki.
"Tks infonya, kita lidik". Balasnya saat di konfirmasi (14/2/2022)
Selang beberapa hari gudang penimbun solar Ilegal tersebut disegel oleh Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya penyegelan gudang ilegal BBM tersebut.
" Betul sekali, semalam saya mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk menyelidiki gudang tersebut, dan sudah kami lakukan tindakan Kepolisian sembari melanjutkan penyelidikan," terang Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/2/2022).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang apakah ada yang ditangkap saat penyegelan gudang solar ilegal tersebut, Kasatreskrim kompol Ivan mengatakan belum ada penetapan dan masih tahap penyelidikan.
" Masih tahap penyelidikan ya mas, belum ada penetapan tersangka, kami akan periksa ahli dari kementrian terkait terlebih dahulu ya," ucap Kasatreskrim Kompol Ivan.
Sesuai peraturan undang-undang penampungan solar ilegal tersebut harus disertai izin dari pihak terkait, dan penyelewengan tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Migas (Minyak dan Gas Bumi) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b, c, d dan Pelakupun melanggar UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana Lima Tahun Penjara.
( Red )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar