Selasa, 15 Februari 2022

Sebanyak 43 Guru Dari Gugus Diponegoro Ikuti Kegiatan KKG

 




Purbalingga, WartaHukum.com - Sebanyak 43 guru di Gugus Diponegoro yang terundang mengikuti KKG Sekolah Dasar di Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah antusias melaksanakan kegiatan Kelompok Kerja Guru atau KKG untuk membahas persiapan pelaksanaan pendaftaran menjadi Guru Penggerak yang dilaksanakan di SD Negeri 1 Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jateng,  Selasa (15/2/2022).


Dalam pertemuan ini untuk kehadiran termasuk sukses karena yang tidak hadir ada 3 yang satu orang tidak berangkat karena merasa belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti program guru penggerak sedangkan dua orang guru lagi dikarenakan ada suatu hal jadi berhalangan untuk hadir. 


Menurut Budiono Abdillah Ketua KKG Gugus Diponegoro disela-sela kegiatan mengatakan kepada awak media bagi guru-guru yang memenuhi persyaratan hendaknya segera mendaftar karena akan berakhir tanggal 18 Februari 2022, katanya.


Sementara itu Ketua Korwil Dindikbud  Kecamatan Karangmoncol Purwanto, S.Pd., M.Pd  mengatakan saya sangat berharap Guru - guru SD Negeri di Wilayah Kecamatan Karangmoncol untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini, karena Guru Penggerak inilah yang akan mengemban sistem pembelajaran kurikulum yang baru nanti yang disebut kurikulum prototipe, ujarnya.





" Bagi guru yang belum mau mengikuti untuk menjadi guru penggerak, nantinya juga tetap diharuskan untuk mengikuti maka manfaatkanlah kesempatan ini  khususnya bagi yang sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku antara lain masih mempunyai sisa waktu yang mencukupi karena jika masa pensiun  kurang dari sepuluh tahun maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi guru penggerak" tuturnya. 


Selain itu nantinya bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, salah satu syaratnya yaitu sudah menjadi  guru penggerak. Selain itu saya perlu meluruskan kehadiran saya disini adalah kapasitasnya sebagai Pengawas Sekolah bukan sebagai Korwil, jelasnya. 


Pada sesi penjelasan berkaitan dengan pendaftaran guru penggerak yang dipandu oleh Ambar Wijayaningsih , S.Pd., M.Pd menyampaikan beberapa hal antara lain guru harap mengisi pendaftaran melalui PKB GTK harap mengisi Username dan password yang masing masing guru tentunya berbeda - beda dan paling tidak ada 3 hal yang harus dipenuhi yaitu mengisi biodata, meng-upload dokumen, dan mengisi essai, jelas Ambar. 


" Peserta mengikuti kegiatan ini sejak awal hingga akhir dengan tertib, Risno, S.Pd salah satu peserta guru dari SDN 2 Sirau mengatakan saya InsyaAllah siap untuk mendaftar menjadi guru penggerak. Selagi memenuhi persyaratan dan adanya kesempatan, maka kami akan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik - baiknya, "pungkasnya. 


(Iqbal)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top