Wonosobo, WartaHukum.com - Mantan Kadus Sambeng, Desa Sukoreno, Kecamatan Kaliwiro, Teguh Suyanto, melakukan penipuan dan penggelapan hak atas tanah seluas kurang lebih 400 m2.
AKP Slamet Prihatin dihadapan awak media dalam press rilisnya di Polres Wonosobo mengungkapkan kronologi kejadiannya, Selasa (22-02-2022).
"Kejadian itu berawal saat Tersangka menjual sebidang tanah kepada Suparningsih di 4 Mei 2013 silam, seharga Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan luas kurang lebih 400 m2 yang terletak di Dusun Sambeng, Desa Sukoreno, Kecamatan Kaliwiro, dan mengaku bahwa tanah tersebut belum bersertifikat," katanya.
Saat itu tersangka hanya menunjukkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama Teguh Suyanto.
"Tahun 2020 Korban hendak menyertifikatkan tanah yang dibelinya, namun ternyata tanah yang dibelinya tersebut telah dibuatkan Sertifikat atas nama Tersangka. Sertifikat Tanah tersebut juga telah digunakan sebagai jaminan hutang oleh di Bank," papar Kasi humas.
Mengetahui hal tersebut dan merasa telah ditipu maka, Supartinah segera melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi, menyita barang bukti, menetapkan Tersangka, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Wonosobo," pungkas AKP Slamet.
Tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 385 ke-1 KUHP atau pasal 385 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar