Sabtu, 26 Februari 2022

Sosialisasi Inovasi Layanan Pengadilan Negeri Wonosobo Di Kecamatan Sapuran

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Dalam rangka mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pengadilan Negeri Wonosobo bekerjasama dengan Kecamatan Sapuran melaksanakan kegiatan sosialisasi Inovasi Layanan Pengadilan Negeri Wonosobo. Acara dilaksanakan di pendopo Kecamatan Sapuran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Jum'at (25-02-2022).


Dengan tema Inovasi Layanan Pengadilan Negeri Wonosobo, sebagai penyampai materi oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Wonosobo yaitu Hakim Ketua Muhammad Iqbal S.H dan Galih Rio Purnomo S.H, dengan dihadiri oleh Forkopinca Sapuran, tamu undangan, dan  perwakilan desa desa se - kecamatan Sapuran serta dilakukan pula zoom meeting bersama para camat se - Kabupaten Wonosobo.


Dalam sambutannya, Bupati Sapuran Drs. Priswanto Wahyunugroho mengatakan jika kegiatan sosialisasi ini bisa membantu warga masyarakat di semua wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Wonosobo, tentunya untuk kecamatan kecamatan yang jauh dari kota kabupaten.


"Kami ucapkan selamat datang tim sosialisasi dari Pengadilan Negeri Wonosobo. Semoga sosialisasi ini, nantinya bisa diterapkan di semua wilayah di Kabupaten Wonosobo," ucapnya.


Muhammad Iqbal S.H, memaparkan jika inovasi layanan pada Pengadilan Negeri Wonosobo itu ada 3, yaitu : Inovasi Avirdieng, Landep dan Kembang Desa.


"Inovasi AVIRDIENG yaitu inovasi yang diluncurkan untuk mempermudah masyarakat   agar dapat mengetahui layanan informasi dan perkara serta inovasi yang ada dilingkungan Pengadilan Negeri Wonosobo tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Wonosobo. Avirdieng bisa di akses di no HP.081226411107," paparnya.


Kemudian Iqbal mengemukakan jika Avirdieng diambil dari kearifan lokal Wonosobo yaitu Dieng. Sehingga Pengafilan Negeri Wonosobo pun ikut menggunakan nama Dieng yang artinya Dinamis, Inovatif, Efektif, Netral dan Gesit.


"Aplikasi AVIRDIENG  merupakan Whatsapp Auto Reply yang didalamnya terdapat fitur informasi perkara dan fitur informasi layanan. Dimana terintegrasi dengan link aplikasi e-Court, e-Raterang, dan Kembang Desa," imbuhnya.


Selanjutnya Galih Rio Purnomo S.H, melanjutkan sebagai pembicara dalam sosialisasi. Menurutnya Inovasi layanan Pengadilan Negeri Wonosobo, kenapa diadakan, bahwa adanya perubahan mindset pada Mahkamah Agung sendiri, yaitu sekarang bukan hanya mengadili namun juga melayani. 


"Kedua adalah inovasi LANDEP yaitu layanan disabilitas pengadilan. Ditujukan kepada warga disabilitas yang betul betul membutuhkan pelayanan pengadilan. Dulu pernah ada warga disabilitas datang ke PN, terkendala dengan transportasi akomodasi, sehingga kami minta bantuan Pemda untuk menyiapkan transportasinya, kami koordinasi dengan Dinsos sebagai pelaksana layanan Landep untuk melakukan penjemputan dan pengantaran  pasca persidangan, hal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari khususnya warga penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan tersebut," ujarnya.





Yang ketiga adalah Inovasi KEMBANG DESA  yaitu Kemitraan membangun desa. Ini merupakan rumah besar dari produk produk pelayanan Pengadilan Negeri Wonosobo.


"Semua informasi bisa kita akses melalui Kembang Desa. Disitu banyak fasilitas - fasilitas pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun ada kendala, kadang ada desa yang susah untuk membuka karena jaringan internet susah, itu merupakan PR buat kita bersama, namun setidaknya sudah kita siapkan," kata Humas PN Wonosobo tersebut.


Didalam kembang Desa ada 9 akses, yaitu : Pendaftaran perkara, Pelayanan surat keterangan, Info perkara, Ijin besuk tahanan,  Sumber informasi, Live streaming Pengadilan, Akademisi, Bantuan hukum, Layanan telpon dan pesan WhatsApp (PTSP on call).


Di Pengadilan Negeri Wonosobo juga ada layanan kantor pos, semua pelayanan dan produk pos ada di Pengadilan Negeri Wonosobo, yang semua itu juga untuk mempermudahkan pelayanan kepada masyarakat, dimana diresmikan oleh Bupati.


"Harapan kami bapak ibu yang mengikuti sosialisasi hari ini, bisa mensosialisasikan kembali kepada yang lain, sehingga yang lain juga bisa mengetahui inovasi layanan yang ada di Pengadilan Negeri Wonosobo," lanjutnya.


Dalam acara diskusi tanya jawab, kesempatan tersebut tidak disia - siakan oleh para peserta sosialisasi. Salah satu menanyakan apakah pihak Pengadilan bisa membebaskan atau menggratiskan biaya dari sidangnya? Bisakah menggunakan surat tidak mampu?


Galih Rio menjawab pertanyaan dari peserta tersebut.


"Bisa, berdasarkan pengalaman saya, kami bekerjasama dengan Pemda, untuk warganya yang tidak mampu, masalah biaya permohonan 110 ribu rupiah,  yang harus disetorkan ke negara. Sebenarnya yang dibayarkan 210 ribu, namun sisa nya, 100 ribunya akan dikembalikan pada saat pengambilan penetapan dari pengadilan," jawab Galih.


Priswanto menambahkan, di Kabupaten Wonosobo sudah ada Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang bantuan hukum untuk warga yang tidak mampu/ miskin, mengenai  syarat dan ketentuannya berlaku. Untuk mendapatkan bantuan hukum itu harus mengajukan secara tertulis. Secara lengkapnya bisa di download di JDIH Kabupaten Wonosobo," ungkap Camat 


Disela sela acara tersebut, Danramil 08/Sapuran Kapten Inf. Sutarto mengharapkan semoga sosialisasi inovasi layanan Pengadilan Negeri ini bisa bermanfaat dan bisa diterapkan untuk semua masyarakat Wonosobo, dan benar benar mempermudah pelayanan Pengadilan Negeri kepada Masyarakat. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top