Jakarta, WartaHukum.com - Sebelumnya Natalia Rusli dalam pemberitaan di media online menuduh LQ memeras Mahkota sejumlah 20 Milyar, serta tuduhan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari dan pelapor PT Mahkota yang tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan BAP kepolisian, serta korban PT Mahkota yang dituduh menggelapkan pajak. Natalia juga menyinggung tentang perilaku para pelapor yang dinilainya bermain investasi, punya motif untuk menghilangkan kewajiban untuk membayar pajak ke negara yang nilainya besar. “Ini telah menjadi temuan Ditjen Pajak. Mereka diduga melakukan penggelapan pajak,” ucapnya.
Atas pernyataan Natalia Rusli itu Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjawab "Dari perkataan Natalia Rusli, masyarakat bisa melihat beginilah kualitas Lawyer dengan ijazah Bodong tidak terdaftar Dikti, makanya bicaranya tidak sesuai koridor hukum melainkan isinya opini yang tidak berkualitas. Ini saya tunjukan 2 Screen Shoot, pertama adalah pembicaraan di grup namun tanpa sensor, disitu jelas tertulis bahwa Natalia Rusli juga ada dalam grup karena Dia waktu itu juga minta tolong LQ agar kliennya di Master trust ikut mendapatkan ganti rugi. Natalia tahu 20 Milyar itu untuk diberikan ke para korban, bukan untuk LQ.
Melalui mediator LQ dengan total kerugian klien 97 Milyar, dan pembicaraan bahwa 97 Milyar kerugian para korban mahkota dibayar dengan 20 Milyar Cash dan 77Milyar dengan apartemen Bandara City. Ini saya tambahkan bukti screen shoot dr mediator ke Raja Sapta Oktohari mengkonfirmasi bahwa dirinya mundur dari mediator karena PT Mahkota ga punya duit."
"Tidak heran pengacara bodong bicaranya bukan sesuai hukum, logika saja jika LQ memeras Mahkota yah dipidanakan saja, laporin dong ke Polisi pasal pemerasan. Namun kenapa Sekelas Raja Sapta Oktohari bukannya lapor Pemerasan tapi malah koar-koar di media. Seginikah kelas RSO, ataukah ini inisiatif Kuasa hukum yang ga beretika." Tegas Sugi.
Adanya Natalia Rusli di grup LQ Unity membuktikan bahwa saat itu NR ikut berperang melawan RSO dan mewakili para korban RSO yang memberikan kuasa ke Master Trust, sekarang tiba-tiba menjadi kuasa hukum RSO, disini saja jelas kualitas lawyer yang diduga melanggar etika karena main 2 kaki, justru Lawyer seperti ini yang merusak Profesi Advokat.
Tidak heran Natalia Rusli pengacara dengan 5 anak beda-beda bapaknya, dan terakhir skandal rumah tangganya dengan merusak rumah Tangga Linda Ameta dimana suaminya dirayu oleh Natalia Rusli. Juga Jaksa Douglas Oscar yang dilaporkan Natalia Rusli ke Jamwas karena cinta Natalia Rusli ditolak. Karena kesal, Natalia Rusli tega menghancurkan karir seorang jaksa dengan melaporkan pelanggaran etik dan membongkar aib Natalia Rusli dengan Oscar Douglas.
Sekarang disinyalir Natalia Rusli menyetir anaknya Dylan Nathanael yang masih kuliah Di STIH Gunung Jati untuk ikut dalam skema ponzi. Natalia Rusli diketahui sudah dilaporkan oleh para korbannya di Polres Jakarta Barat yang sudah naik sidik, sebentar lagi juga Tersangka dan ditahan.
Terkait tuduhan DPO agar segera di tahan atas Laporan Polisi pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari, Sugi menjawab kalau benar status Alvin Lim DPO, saya yakin Kapolda akan segera menahannya. Baru kemaren Tim Intelkam Polda Metro Jaya datang bertamu ke LQ Indonesia Lawfirm dan bertemu Alvin Lim.
" Apa masuk logika Alvin Lim DPO dan tiap minggu ke Polda Metro Jaya? Justu polisi Polda sekarang makin was-was dan tidak mau dijadikan alat oleh Terduga Kriminal untuk mengkriminalisasi Advokat yang sedang menjalankan tugas. Jika benar Alvin Lim mencemarkan nama baik RSO tentu sudah di proses, justru karena tidak ada unsur pidana makanya tidak berjalan." kata Sugi.
Sugi menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm selalu bersinergitas dengan perwira Tinggi Mabes POLRI. Bulan lalu LQ Indonesia Lawfirm memenuhi panggilan Irwasum, Jenderal Bintang tiga dan Kadiv Propam Bintang dua di Mabes serta Dirtipideksus yang baru Bintang satu dalam mendiskusikan penanganan Investasi bodong. Dan LQ Indonesia Lawfirm jelas mendapatkan dukungan dari Istana Presiden untuk memberantas Investasi bodong dan skema Ponzi.
PT Mahkota ini disinyalir juga menjalankan Skema Ponzi yang berujung gagal bayar, sehingga LQ Indonesia Lawfirm gencar dengan pidana agar diproses hukum, karena Upaya LQ Indonesia Lawfirm yang gencar makanya para anjing-anjing suruhan tuannya menggonggong karena kebakaran jenggot.
Pelapor Mahkota sedang kena Covid 19, bukan tidak Kooperatif. Justru pelapor tidak mau menulari Covid 19 ke para penyidik karena punya hati, bukan tidak kooperatif. "Emangnya Si NR ga baca koran apa sekarang sudah 30rb kasus Covid dan sedang marak penularan. Disini jelas klien kami patuh hukum makanya dia isolasi mandiri, beda kelas lah sama anjing suruhan Kriminal kerah putih." Tutup Sugi.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 11 Februari 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar