Sabtu, 26 Februari 2022

Tergugat Tidak Didukung Bukti Yang Kuat, Rekonpensi Tergugat Tidak Ada Nilainya

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Sidang gugatan pembagian harta bersama atau gono gini yang dilayangkan salah satu pengacara kecce di Banjarnegara dari DPC Ikadin Banjarnegara, HARMONO, SH., MM., ,CLA, CPL, CMe dan SYAEFUL MUNIR, SHI dari klienya mantan Istinya kepada Guru P3 K SD N 1 Slatri,  Adik Triyatno warga Karangkobar Banjarnegara, Kamis (24/02/2022) kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara.


Dalam sidang yang dipimpin hakim  Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara yang Baru Drs HM Kahfi, SH, MH, pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Makhtuhan, S.H, dan Rekan Dari Hunnus, menghadirkan empat orang saksi yang salah satunya bernama Yuswadi, dan Udio Kakaknya Tergugat dan Sepupu Tergugat.


Di muka sidang, saksi Udio  dan Wahyono mengatakan bahwa,  Tanah di Kletak dibeli karena Mertua butuh uang, maka menggadaikan tanah yang berisi Enam Tanaman Durian seluas 350 M2. Namun tidak ada  perjanjian hitam di atas putih  terkait gadai.


 "Jadi Begini waktu itu ,  orang tua saksi membutuhkan uang, maka meminjam dengan jaminan Tanah di Kelatak, namun ketika ditanya  adakah batasannya tidak ada batasannya,"papar saksi.


Saksi juga mengatakan bahwa, Kebun salah satu yang dijadikan obyek tanah tersebut, dulu dibayar seharga 20 juta dan saksi hingga sekarang merawatnya, serta hasil kebunnya diserahkan kepada tergugat.


Namun sayangnya, saat ditanya oleh Anggota Majelis Hakim Drs Syahrial, SH, MH, apakah ada perjanjian pinjam gadai uang? ada hitam diatas putih pembayaran? saat Penggugat dan tergugat berumah tangga?


Dimana hal ini bertolak belakang dengan Jawaban dan Duplik yag diajukan Tergugat yang sudah memasuki agenda sidang pembuktian itu. 


"Pembuktian saksi tersebut bertolak belakang dengan bantahan Tergugat, namun justru menjadi fakta dalam persidangan bahwasanya dalil-dalil gugatan pembagian harta bersama tersebut tidak terbantahkan.


Bahwa dalam sidang kali ini Saksi dari Keluarganya membenarkan adanya obyek yang diperoleh selama Perkawinan klien kami dengan Tergugat,” ucap Harmono saat ditemui awak media.


Harmono Pengacara dan Ketua DPC Ikadin Banjarnegara ini optimistis gugatan pembagian harta bersama yang diajukannya untuk memperjuangkan kepentingan kliennya dikabulkan.


Penggugat sendiri saat ini tidak menguasai obyek dan ketiga anaknya ikut penggugat sehingga sangat membutuhkan untuk keberlangsungan ketiga anaknya. Urusan pembagian harta bersama / Gono Gini dalam pernikahan selama 16 tahun 7 Bulan, dan telah memiliki Empat Bidang tanah serta 1 Unit kendaraan Mobil Honda Jazz yang mana semuanya di Kuasai Tergugat.


"Meski kami keberatan atas putusan sela sita jaminan tidak dikabulkan, karena salah satu Obyek sedang jadi APHT atas nama Tergugat di Bank Jateng, namun kami tetap optimistis, dilihat dari kesaksian saksi dan bukti terkait, tinggal Pemeriksaan setempat “disente” pada Kamis 10 Maret 2022 mendatang,” tegas Harmono. 


Rekonpensi dari kuasa hukum tergugat yang mengaitkan usaha perbengkelan dari orang tua Penggugat yang dirintis sebelum mereka menikah dikaitkan sebagai harta bersama tidak mampu membuktikan bukti kongkretnya. 


“Atas dasar itu kami berpandangan, rekonpensinya tidak dapat dibuktikan dalil-dalilnya. Saya berpandangan optimis," imbuhnya. 


Pengacara penggugat tetap optimistik meski ada kejanggalan dalam beracara saat itu, Tergugat untuk mengajukan Duplik saat Sidang Agenda Pembuktian Penggugat pada Kamis, 17 Februari 2022. 


Padahal sudah memasuki agenda persidangan Pembuktian, Penggugat  dan Tergugat atau Kuasa Hukumnya sudah diberi kesempatan dua kali, yaitu pada tanggal 20 Januari 2022, akan tetapi Surat Kuasa dari Penasehat Hukum Tergugat cacat dan Majelis menganggap Tergugat tidak hadir serta memerintahkan Panitera untuk memanggil Tergugat Kembali. 


Dan sidang berikutnya dalam Agenda kesempatan ke dua tanggal 27 Januari 2022 Penasehat Hukum Tergugat masuk kembali keruang sidang akan tetapi di dalam surat kuasanya baru ditanda tangani satu pengacara, yang nyatanya dalam surat kuasa tersebut ada dua penasehat hukum, kemudian oleh Ketua Majelis Hakim saat itu  Drs. H. Ribat, S.H., M.H menyatakan surat kuasa tersebut cacat sehingga tidak bisa mewakili Tergugat dalam persidangan. 


Kemudian Majelis Hakim saat itu sudah mengingatkan bahwasanya tergugat sudah tidak diberikan kesempatan lagi untuk mengajukan Duplik, namun pada sidang Agenda pembuktian tanggal Kamis 10 Februari 2022, saat itu karena Ketua Majelis Hakim Drs. H. Ribat, S.H., M.H pindah tugas ke Pengadilan Agama Kendal, maka sidang Agenda Pembuktian Penggugat ditunda satu minggu. 


Dan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 dengan Ketua Majelis berganti yaitu Drs. HM. Kahfi, S.H., M.H memberikan kesempatan kepada Tergugat yang diwakili kuasanya untuk mengajukan Duplik, akan tetapi Duplik dari Kuasa Tergugat Belum siap. Dan Majelis memerintahkan untuk diserahkan pada sidang berikutnya tanggal 24 Februari 2022, namun tanggal penyerahannya untuk dianggap diterima pada saat Agenda sidang Pembuktian Penggugat pada tanggal 17 Februari 2022,


"Menerima Duplik Tergugat yang ditanggali 17 Februari 2022 saja kami keberatan, karena bertentangan dengan SOP Persidangan menurut pandangan kami sangat bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1989 Jo PP No 9 tahun 1975 tentang Tata cara Persidangan perdata di Pengadilan Agama. “Semoga Pengadilan Agama Banjarnegara memutus sesuai hukum dan keadilan,” tutupnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top