Kamis, 24 Februari 2022

Tiga Serikat Buruh Di PT PWI 1 Meminta Kenaikan UMK 2022 Sebesar 5,4 %

 



Serang, WartaHukum.com - Lagi dan lagi kaum buruh di benturkan dengan regulasi yang membuat kehidupan layak para buruh di bikin sulit terbukti hari ini temen temen yang tergabung dari tiga unsur serikat buruh dan pekerja yang ada di PT. Pakland Word Indonesia ( PWI 1 ) yaitu FSB KIKES KSBSI, GARTEKS DAN KASBI hari ini melakukan perundingan dengan pihak Manajemen  menuntut kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar  Rp. 215.000 (5,4 %), Rabu (24/2/2022).


Ditempat terpisah saat diwawancarai oleh awak media Mulyadi selaku ketua PK FSB KIKES PT Parkland World Indonesia (PWI 1) mengatakan diri nya dan semua jajaran pengurus pada saat perundingan tersebut meminta agar kenaikan UMK Tahun 2022 naik sebesar Rp. 215.000(5,4%). 


Sementara itu Supriyanto Ketua FSB GARTEKS PT PWI 1 dan KASBI Bahwa Kami Tetap Mengajukan Kenaikan Upah Kepada Manajemen Sebesar Rp. 215.000,- atau ( 5,4 %) Untuk Tahun 2022 di PT PWI 1, ujarnya.





" Kami yang tergabung dari Tiga Unsur Serikat Buruh/Pekerja yang ada di PT. PWI 1 tegas *MENOLAK* kenaikan 2 % Sebesar 84.304 Kami berharap dukungan dari Semua Anggota dan Karyawan PT. PWI 1 , semoga apa yang lagi kita  Perjuangkan membuahkan hasil yang kita harapkan," tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama Agus selaku ketua Serikat PSP SPN PT. PWI 1 mengatakan lewat pesan WhatsApp kepada awak media  terkait kenaikan UMK Tahun 2022 yang sudah di sepakati antara Serikat PSP SPN dan Manajemen PT.PWI 1 sebesar Rp. 84.304 (2%) dirinya hanya mengatakan Itu hanya dinamika, ucapnya.


(David).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top