Serang, WartaHukum.com - Kepala Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan minta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) mengganti rugi lahan garapan imbas dari proyek pembangunan tanggul yang ada di desanya.
Hal tersebut dikemukakan Kades saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/3/2022).
"Jadi begini, masyarakat mempunyai bidang tanah di lokasi yang saat ini dikerjakan proyek pembangunan tanggul, dari jumlah yang sudah di Validasi sekitar 14 bidang, yang belum divalidasi ada 6 bidang, jadi saat ini belum ada pembayaran dari pihak balai,
Ia berharap pada pihak BBWSC3 agar segera merealisasikan pembayaran 14 bidang tanah masyarakat dan juga para penggarap ," jadi harapan saya, secepatnya dibayar kan lah, karena lahan itu kan sudah diratakan atau sudah dikerjakan," jelasnya.
Kades melanjutkan, bahwa warganya saat ini mendesaknya dan minta pertanggungjawaban," Ya masyarakat saat ini mendesak saya meminta pertanggungjawaban, ya karena pada waktu lalu, saya lupa kapan itu, Pihak balai menjanjikan akan membayarkan sebelum lebaran, tapi menurut informasi yang saya dengar dari pihak balai baru akan membayarkan bulan Mei sehabis Lebaran, jadi harapan saya dan juga masyarakat agar segera direalisasikan pembayaran," terangnya.
Lanjut, Kades mengatakan, Sebelumnya antara Pihak Balai dan masyarakat belum pernah ada pertemuan yang menggarap bidang tanah tersebut. " Belum ada, belum ada pertemuan," kata Dia.
Saat awak media berusaha konfirmasi Pihak BBWSC3, namun sayang, Pihak Balai tidak dapat ditemui karena sedang tidak berada di kantornya, ditemui petugas security menjawab ," Tidak ada di kantor pak, sedang ada urusan yang lain diluar," jawab Security.
Penulis : Mujeni
Tidak ada komentar:
Tulis komentar