Rabu, 30 Maret 2022

Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

 



Serang, WartaHukum.com - Ditreskrimsus Polda Banten menitipkan barang bukti berupa dua unit mobil ke Dittahti Polda Banten pada Rabu (30/03).


Barang bukti tersebut berupa 2 unit kendaraan R4 dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol  B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM diterima oleh personel subdit barang bukti Dittahti Polda Banten.


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penitipan barang bukti ini sudah sesuai SOP. "Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan, BA penyitaan."katanya. 


Selanjutnya Dedi Supriyadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan barang bukti langsung disimpan. "Setelah melakukan prosedural selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada selanjutnya pengambilan dokumentasi kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya."tutupnya. 


(Bidhumas/Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top