Sabtu, 26 Maret 2022

Ikadin Banjarnegara Laporkan Kades ke Dispermades Akibat Dipersulitnya Permohonan Dokumen Letter C

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - DPC Ikadin Banjarnegara melaporkan Kades Karanganyar, Kecamatan Purwonegoro, pada Kepala Dispermades PLKB Banjarnegara. Laporan tersebut terkait dipersulitnya kliennya  ketika meminta dokumen leter C terkait obyek gugatan Gono Gini dengan berbagai alasan. Kamis (24-03-2022).


Kekecewaan ini muncul setelah kliennya  beberapa kali meminta dokumen Letter C terkait dua bidang tanah Tegalan seluas 70 Ubin, Persil 98 Wilayah RT 01 Rw 03 Desa Karanganyar, yang dibeli tahun 1997 dari Mas'adi bapak Oerip Masudi Mantan Kades Karanganyar serta tanah dan bangunan seluas + 400 M2 (28 Ubin),  Blok Prapatan Persil 92 Klas I/II di Wilayah RT 01/04 Desa Karanganyar, yang dibeli dari Atmini warga Karanganyar. 


Harmono, SH, MM, CLA ketua DPC Ikadin Banjarnegara sebelum dilakukan mediasi dan gugatan perkara perdata pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama, telah melakukan beberapa tahap investigasi mengelola data dokumen terkait obyek gugatan tersebut, namun pihak Pemerintah Desa Karanganyar seolah~olah tetap kekeh dengan pendiriannya dengan tidak mau memberikan dokumen tersebut.


"Pihak desa seoalah-olah tidak netral berdiri ditengah. Itu  terlihat pada saat mediasi di Balai desa pada tanggal 13 Desember 2021. Desa sebagai fasilitator tidak netral, justru menyudutkan klien kami,” katanya. 


Menurut Harmono, disaat mediasi desa terlihat memihak dan menyudutkan klien DPC Ikadin Banjarnegara.


"Pihak desa menyudutkan bahwasanya klienya, dalam berumahtangga tidak membawa apapun. Bukan menjadi urusannya saat berumahtangga, tidak bawa apapun, seolah-olah menghilangkan haknya menuntut harta bersama yang diperoleh saat berumahtangga. Ini nyata tidak fair sehingga menjadikan kami mengkaitkan pada 2 Maret 2022 Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara dijadikan Turut tergugat," tambahnya.


Akibat hal tersebut akhirnya pada sidang perkara perdata No 335/Pdt.G/2022/PA BA, Pemerintah desa Karanganyar dilibatkan dalam turut tergugat, karena tidak tunduk.


"Kami kesulitan untuk mengorek dokumen terkait tersebut. Dalam Pasal 24 UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, sesuai Pasal 24 menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintah Desa salah satunya adalah keterbukaan, yaitu asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah Desa," papar Harmono.


Lanjut Harmono, "Pada pasal 26 Ayat (4) Huruf F diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Dan masih pada pasal dan ayat yang sama pada huruf (P) diatur Kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa yang membutuhkan termasuk klien kami terkait dokumen letter C dua obyek yang waktu 1997-1998 dibelinya saat berumahtangga dengan almarhum mantan istrinya," ujarnya.


Kemudian Pengacara dari Ikadin itu juga membeberkan, jika pihak desa untuk membuka dokumen saja malah mengeluarkan berbagai alasan.


"Apa susahnya membuka dokumen, tinggal perintah saja sekdesnya untuk membuka, apa susahnya,” tegas Pengacara berkacamata itu.


Desas desusnya yang menjadi sekretaris desa saat ini, masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan tergugat (anak almarhum mantan istri) dari klien DPC Ikadin. 


Sementara itu Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Mahmudin Saat di Konfirmasi oleh pihak media dikantornya Kamis (24/3/2022), menyatakan bahwa letter C yang diminta masih atas nama terdahulu.


"Jadi karena letter C yang diminta bukan atas namanya, makanya kami menolak untuk memberikannya," lugas Mahmudin. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top