Rabu, 30 Maret 2022

Kegiatan Normalisasi Saluran Sekunder Biombong Dipertanyakan

 



Serang, WartaHukum.com - Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Tirtayasa mempertanyakan kegiatan normalisasi Saluran Sekunder Biombong yang berlokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.


Menurut Caca, di lokasi kegiatan tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (PIP) yang seharusnya terpasang. Dimana dengan adanya papan informasi tersebut, baik masyarakat disekitar kegiatan ataupun pengguna jalan bisa mengetahui informasi yang sedang dikerjakan.


"Sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Dengan adanya PIP, kita bisa mengetahui apa nama kegiatan dan berapa anggarannya," katanya, Rabu (30/03/2022).


Ditambahkan Caca, pihaknya juga mempertanyakan urugan tanah merah yang digunakan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan kegiatan, karena secara kasat mata terlihat tanah yang digunakan bukan tanah merah.


"Seperti apa perencanaan awal kegiatan yang sedang dikerjakan. Apakah tetap menggunakan ukuran Saluran Sekunder Biombong seperti semula, ataukah ada penambahan kedalaman serta lebar saluran tersebut," tambahnya.


Sementara itu, Umam salah satu pengawas pada kegiatan normalisasi yang sedang dikerjakan menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan Operasional dan Pemeliharaan (OP) III Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).


"Untuk lebih jelasnya silahkan datang saja ke Kantor OP," jelasnya.


(Dhien)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top