Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm, sebuah firma hukum yang paling vokal menyuarakan pemberantasan Investasi bodong, setelah sebelumnya berhasil memproses kasus Koperasi Millenium dan menekan sehingga petinggi Koperasi Indosurya di tahan Mabes. Kali ini menyoroti maraknya penipuan skema ponzi yang lagi viral, robot trading.
Dalam video edukasi hukumnya, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau masyarakat agar waspada dalam menaruh dananya dan jangan tergiur dalam penipuan berkemasan Investasi Robot trading yang sedang marak.
"Potensi keuntungan 10% sebulan tidak masuk akal dan konsep Robot trading yang super pintar dan selalu menang dalam trading adalah hal mustahil dan pembodohan masyarakat. Masyarakat harus waspada. Bagi yang tidak bisa menarik dananya agar segera lapor polisi dan yang ingin meminta bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999, untuk konsultasi gratis." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum membantu dan menjalankan amanah Presiden Joko Widodo untuk memberantas Penipuan Skema Ponzi, bukan hanya tugas kami selaku Advokat, tapi kewajiban seluruh pihak termasuk OJK, kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan wajib mengatensi maraknya Skema Ponzi yang memanfaatkan kondisi Covid yang susah dan memakan masyarakat yang buta keuangan dan tergiur iming-iming potensi tinggi. Penawaran Robot trading dengan profit 10% sebulan tidaklah logis dan hanya menunggu waktu, perusahaan atau broker tersebut bawa kabur uang. Waspada."
Video Robot Trading dapat diakses di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm di:
https://youtu.be/nxct0Whra7g
Dalam videonya, Alvin menjelaskan bahwa investasi itu harus memenuhi 3 kriteria:
1. Resiko yang dapat di kontrol
2. Custodian yang dapat dipercaya
3. Plan atau bisnis yang jelas dimana ditaruhnya uang dan bagaimana prosesnya bisa transparan.
Tanpa tiga faktor diatas maka kemungkinan hanyalah sebuah modus penipuan dengan skema ponzi yang patut di waspadai. Selain kurangnya kepekaan masyarakat akan keuangan, penindakan yang tebang pilih dari aparat penegak hukumlah yang menyebabkan maraknya Investasi bodong berkedok skema ponzi di Indonesia.
LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memberikan contoh PT Mahkota Properti Indo Permata besutan Raja Sapta Oktohari yang sempat masuk di cover depan majalah Gatra yang diduga adalah perusahan penipuan skema ponzi berkedok perusahaan investasi yang Laporan Polisinya sudah naek penyidikan di Polda Metro Jaya.
Terhadap penipuan Alkes dan Binomo, Polisi sangat cepat menahan para pelaku, sedangkan dalam kasus Mahkota 2 tahun lebih berjalan, masih belum menunjukkan progres berarti dan tidak ada yang ditahan, menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus Investasi bodong. Jika kepolisian, banyak oknum dan takut kepada penjahat berkerah putih maka hancurlah sudah wibawa kepolisian Indonesia.
Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 1 Maret 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar