Sabtu, 02 April 2022

Melakukan One Prestasi, Oknum Calo Tenaga Kerja Bakal Dipolisikan

 



Serang, WartaHukum.com - Oknum calo tenaga kerja yang berinisial JJT bakal dipolisikan oleh kuasa hukum korban percaloan tenaga kerja, pasalnya oknum calo tenaga kerja telah melakukan one prestasi berupa gagal memasukan kerja pada perusahaan yang dijanjikan dan gagal mengembalikan nilai rupiah yang telah diterima oleh oknum calo tenaga kerja sebesar RP 4.000.000,00.


Joni Pattasarani, S.H selaku kuasa hukum memberikan pernyataannya kepada awak media mengatakan kami akan tempuh jalur hukum, pasalnya JJT hanya memberikan janji manis saja kepada client kami, yang mana janjinya akan mengembalikan nilai rupiah sebesar RP. 4.000.000,00 pada tanggal 10 Maret 2022 namun hingga saat ini belum ada pengembalian sepeserpun kepada client kami, ucap Joni.


" Kami sudah muak dengan janji-janji JJT, harusnya JJT punya hati nurani, sebab orang tua client kami sampai meninggal dunia akibat ulah JJT, kami akan membuka laporan polisi atau laporan pengaduan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) atas kerugian yang menimpah client kami," tutur Joni.


(Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top