Selasa, 29 Maret 2022

Memohon Keadilan, Istri Kepala Desa Kramatjati Bersurat Ke Mahkamah Agung




Serang, WartaHukum.com - Isteri kepala desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten bersurat ke Mahkamah Agung memohon keadilan atas perkara yang menimpa suaminya tersebut,  Selasa (29/3/2022).


Isteri Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Jawariyah mengatakan, dirinya bersurat kepada Mahkamah Agung dengan tujuan bersurat ke Mahkamah Agung memohon keadilan agar hukum ditegakkan se adil-adilnya dalam proses acara persidangan suaminya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.


"Suami saya diadili atas dugaan korupsi, padahal fisik bangunannya ada (Kantor desa_red) dan sudah mengembalikan kerugian negara yang ditotal oleh inspektorat," kata Jawariyah saat menemui awak media, Selasa (29/3/2022).


Dikatakan Jawariyah, jika sangkaan lain terkait penggunaan lahan kantor desa tanpa izin atau tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang legal, menurutnya itu bukanlah tindakan korupsi.


"Kalau disangka nyerobot tanah, suami saya sudah pernah dipenjara 6 bulan," ungkap Jawariyah.


Lanjutnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (26/1/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi hingga Kamis (24/3/2022) saksi mahkota atau pelapor belum pernah hadir memberikan keterangan dalam beracara di persidangan.


Hal ini membuat dirinya sebagai masyarakat desa bertanya-tanya tentang acara penegakan keadilan di Pengadilan Negeri Serang tersebut, terlebih agenda berikutnya pada Kamis (31/3/2022) kepada tahapan pembacaan tuntutan.


"Enam kali agenda pemeriksaan saksi, saksi pelapor belum pernah datang. Apakah ini dibenarkan dalam acara persidangan," ujarnya.


Pihaknya mengaku, telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Serang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar berita acara persidangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Serta, meminta majelis hakim menolak sepenuhnya dakwaan dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg karena dakwaan tersebut dinilai tidak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi.


Di akses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp.pn.serang.go.id) awak media mendapatkan informasi, Bahwa terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN selaku Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang dengan Nomor : 141.1/Kep.923-Huk.DPMD/2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, periode tahun 2019 s/d tahun 2025.


Pada tanggal 23 Juni 2020 s/d 23 September 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, secara melawan hukum terdakwa telah menggunakan anggaran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Serang TA. 2019 untuk membangun Kantor Desa Kramatjati, serta Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.


Dana BKK berasal dari APBD namun terdakwa memindahkan Lokasi Pembangunan Kantor Desa yang awalnya sesuai proposal beralamat di Kampung Kramat Tengah, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Namun oleh terdakwa di pindahkan pembangunannya ke alamat Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen/ Legalitas merupakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembangunan Kantor Desa tanpa ijin kepada pemilik tanah yang diatasnya dibangun kantor desa.


Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 199.726.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari hasil mencairkan uang anggaran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) sebesar Rp. 30.000.000,- yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.


Kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi KHUSNI bukan untuk kegiatan pembangunan kantor Desa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 199.726.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang berasal dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Serang TA. 2019, dan Gedung Kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.


Sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dengan Nomor :700/031/Inspektorat/2021 tanggal 26 Juli 2020 dari Inspektorat Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.


Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar sebesar Rp. 199.726.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang berasal dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Serang TA. 2019, dan Gedung Kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya menghubungi dan mendatangi Pengadilan Negeri Serang untuk mendapatkan keterangan informasi yang diterima.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top