Selasa, 29 Maret 2022

PABPDSI Kabupaten Serang Gelar Deklarasi, Pelantikan, Dan Rakerda Periode 2021-2027

 


Serang, WartaHukum.com - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Serang menggelar acara Deklarasi, Pelantikan, Dan Rakerda masa bakti 2021 - 2027 di Aula Tb. Suwandi lingkungan Setda Kabupaten Serang, Selasa (29/03/2022).


Acara Deklarasi, Pelantikan, Dan Rakerda PABPDSI Kabupaten Serang dihadiri Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, Sekjen PABPDSI Ibnu Katsir M.Pd, Kepala Inspektorat, Pjs DPMD, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, serta beberapa tamu undangan dan para anggota PABPDSI Kabupaten Serang.


Menurut Acep Mahmudin Ketua PABPDSI Kabupaten Serang mengatakan,"BPD perlu dikenal, perlu diberi tahu pada setiap organisasi misalnya ke BAZNAS, Disporapar, Dishub, dan sebagainya termasuk dengan anggota Dewan, supaya Pemerintahan Desa dan BPD bisa bersinergi membangun Desa yang lebih baik dengan informasi yang akurat,"Ucapnya.


" Jadi program yang ada di Kabupaten serang selaras dengan desa tidak main belakang lah, harus sesuai dengan mekanisme saja,"Ujar Acep. 


Lanjut Acep,Menurutnya Desa di Kabupaten Serang dengan adanya BPD ini lebih maju,lebih terkontrol, tidak ada yang terkena kasus pidana ataupun masuk ke ranah aparat penegak hukum, karena itu kami minta juga pada pemerintah khususnya Bupati Serang untuk minta peningkatan kapasitas BPD dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai Kabupaten,"Harapnya. 


" Programnya saat ini kita rahasia dulu, setelah itu tetap harus disepakati poin poin apa yang akan dilakukan oleh semua rekan rekan pengurus, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan," Tutur Acep.


"Kami juga akan melantik rekan rekan yang di bawah yang di Kecamatan kalau yang sudah tercantum mah SK nya tinggal ganti SK, tapi kalau emang yang belum terbentuk maka kami akan coba lantik bagi 29 Kecamatan,"Tegas Acep.


" Kesini memang lebih baik dengan adanya perbup 94 tahun 2017 tentang peran BPD,itu sudah sangat kuat artinya demokrasi di desa itu sangat hidup,  ini juga PR bagi seluruh masyarakat yang ada di desa,"Ungkapnya.


"Tidak boleh ada satu kekuatan yang tidak baik di Desa,untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi desanya. Artinya sesuai mekanisme saja,selama ini apakah BPD sudah bekerja baik ya kami juga tidak tutup mata sebagian kecil BPD yang mungkin belum bekerja maksimal,"Jelasnya. 


Lanjut Acep,"Tapi dengan tidak maksimal pun artinya kami juga memahami karena kami sering koordinasi,maka semua permasalahan itu di petakan,kemudian kami rekomendasikan kepada pihak pihak terkait.

Mudah - mudahan dengan terbentuknya PABPDSI ini akan terlihat penguatan marwah  BPD di setiap desa,"Tutupnya.


Acara penutupan Deklarasi, Pelantikan, Dan Rakerda PABPDSI Kabupaten Serang ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top