Minggu, 27 Maret 2022

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

 



Serang, WartaHukum.com - Satreskrim Polres Serang berhasil tangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis, (24/03/2022), sekira pukul 17.30 WIB. 


Terduga pelaku yang berinisial US (38) ditangkap Satreskrim Polres Serang dijalan Raya Mandalawangi -Ciomas, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban "Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban, selanjutnya pada jumat (09/12) sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersangka langsung bertransaksi," tutur Yudha.


Lanjut Yudha tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sakit, namun hingga sampai saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada selasa (28/12) atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 146.300.000,"tambah Yudha


Kemudian Yudha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka" Berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik di lapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di jalan Raya Mandalawangi -Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03) sekira jam 17.30 WIB, jelas Yudha 


Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp. 30.000.000,"


Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, tutup Yudha.


(Humas/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top