Selasa, 26 April 2022

Anak Tergugat Ancam Penggugat saat Sidang Pemeriksaan Setempat Di Karanganyar Purwanegara Banjarnegara

 




Banjarnegara, WartaHukum.com - Ketua Majelis Hakim Dra Hj Siti Syamsiah dengan dua Anggota Dr Drs H Ichwan Qomari, M.Ag dan Drs H Mahli, SH dan Panitera Pengganti Aniqotul Rifa’ah, SH, delegasi Pengadilan Agama Banjarnegara dibuka oleh Ketua Majelis Dra Hj. Siti Syamsiah saat membuka acara pemeriksaan setempat di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara meminta ijin untuk melihat obyek dua bidang tanah bangunan dan tanah tegalan di Wilayah Desa Karanganyar, untuk perkara pokok pembagian harta bersama yang sedang ditangani oleh majelis hakim di PA Banjarnegara dengan nomor perkara 335/Pdt G/2022/PA BA antara Sugi Mulyadi dengan Ramiah anak dari mantan istri penggugat yang menguasai tanah tersebut, Selasa (26/4/2022).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala desa Karanganyar Mahmudin, yang menyambut baik dengan adanya pemeriksaan tersebut. Kemudian Pengacara Penggugat Harmono, SH, MM CLA serta Pengacara Tergugat Yuli Eko Prihatin, SH, dan Bondan, SH. 


Setelah dibuka acaranya di balai desa kemudian dilanjutkan untuk meninjau lokasi dua obyek yang dimaksud. Pengadilan Agama Banjarnegara datang hanya untuk pemeriksaan atas dua obyek sengketa atas aset tanah yang diajukan pihak penggugat.


“Ada dua objek tanah (SHM) yang kami periksa, sebidang tanah bangunan terletak di timur prapatan Desa Karanganyar RT 01, RW 04 Persil 92 Klas I/II seluas 28 Ubin atau 390 M2 dan Tanah Tegalan Persil 98 selatan perempatan Desa Karanganyar RT 01 RW 03 seluas 70 Ubin atau sekitar 980 M2," tutur Ketua Majelis Hakim.


Kemudian selanjutnya dia mengatakan jika hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kembali ke majelis hakim di PA Banjarnegara.


"Selanjutnya dilakukan agenda menerima kesimpulan dari Pengacara Penggugat dan Pengacara Tergugat yang menyidangkan perkara pokoknya. Pihaknya hanya membantu melakukan pemeriksaan objek sengketa gono gini karena posisinya berada dalam wilayah yuridis PA Banjarnegara," imbuhnya.


Penasehat hukum penggugat Harmono, SH, MM, CLA mengatakan, kliennya menggugat karena dua obyek harta bersama yang dibeli saat berumahtangga, namun orang tua tergugat saat dimintai untuk dibagi kepada tergugat berdalih bahwa itu merupakan harta warisan Sadiwirya dan Tameja.


“Antara jawaban dan replik tergugat menyatakan waris, namun dalam saksi tergugat menyatakan status harta dari pembelian sebelum menikah, sangat kontradiktif dan inkonsisten,” ujar Harmono.





Hal ini menurutnya sangat bertentangan sekali dengan jawaban dan duplik tergugat.


"Tergugat berapi –api tak terbantahkan secara yuridis adalah harta warisan sehingga kami optimistis sepatutnya demi keadilan Hakim harus memutus untuk dibagi. Sedangkan secara materiil,SPPT atas nama Kasem dibuat setelah Pernikahan dengan Penggugat," lanjutnya.


“Gugatan yang kami ajukan, supaya majelis hakim PA Banjarnegara untuk membagi secara adil harta bersama tersebut setengah bagian. Rekonpensi terkait obyek Warisan sudah terbantahkan sehingga sudah selayaknya demi hukum harta tersebut harus dibagi secara adil,” katanya.


Dijelaskan, Penggugat beberapa kali telah berusaha membicarakan/ mendekati Tergugat agar Tergugat mau membagi harta tersebut secara kekeluargaan. 


Bahwa pada hari Senin, 13 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Karanganyar Kec. Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, telah terjadi mediasi namun hasilnya gagal, pihak tergugat tetap mempertahankan harta bersama tersebut yang diklaim sebagai warisan Tameja dan Sadiwirya karena penggugat merasa harga dirinya dipertaruhkan karena dianggap oleh suaminya tergugat hanya tidak bawa apapun.


"Kami masih mengupayakan mediasi, karena perkaranya masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan tetap. Kalau pemeriksaan setempat ini, hanya untuk memeriksa, memastikan bahwa objek dalam materi pokok gugatan itu ada,” lanjutnya. 


Pada Pemeriksaan di Lokasi Obyek Tegalan di selatan Perempatan desa Karanganyar anak tergugat yang bernama Revi hendak baku hantam dan mengancam penggugat Sugi Mulyadi yang dahulunya kakeknya dengan melawan hukum hendak adu jotos,  seakan-akan mau main hakim sendiri, namun akhirnya tidak terjadi. Hal ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum harus ditegakkan. 


"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penggugat, kami akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk pihak-pihak yang memberikan keterangan kebohongan dalam persidangan kemarin,“ pungkas Harmono ketua DPC Ikadin ini. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top