Serang, WartaHukum.com - Dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan ASN antara Dokter L dan W kini sudah dalam proses Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dugaan menjalin hubungan terlarang antara Dokter L dan W semasa masih bertugas di Puskesmas Carenang terkuak lantaran sang suami W mendatangi Puskesmas Carenang beberapa bulan lalu dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala puskesmas Carenang serta BKPSDM Kabupaten Serang.
Dokter L yang kini dipindahtugaskan di UPT. Puskesmas Jawilan dan W dipindahtugaskan di UPT. Puskesmas Tanara menjalani proses pemeriksaan di BKPSDM Kabupaten Serang akibat dugaan skandal hubungan terlarang atau perselingkuhan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sekertaris BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan BKPSDM Kabupaten Serang dan Inspektorat sudah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pemeriksaan, tuturnya, Selasa (26/4/2022).
" Insyaallah dalam waktu dekat semoga cepat beres prosesnya, jika terbukti maka ancaman hukuman disiplin berat bagi keduanya, karena merusak nama baik dan citra pemerintah Kabupaten Serang," ucapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar