Bekasi, WartaHukum.com - Salah satu warga W (36), warga Serang Baru yang menjadi korban pengeroyokan oleh 4 pelaku, di halaman parkir Cafe M di bilangan Tambun Selatan, Minggu pagi (24/4).
Menurut keterangan korban (W), dirinya dianiaya beberapa orang saat berada di halaman parkir Cafe.
" Tiba tiba, saya dipukulin tanpa sebab di depan cafe Mutiara," Ujar W kepada wartawan di Polsek Tambun, Minggu (24/4/2022).
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di mata dan kepalanya.
" Waktu dipukuli saya langsung jatuh dan tidak bisa melihat (gelap.red)," Tuturnya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke polsek Tambun, Minggu,(24/04/2022).
Menanggapi adanya aksi penganiyaan di lokasi THM, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menyesali masih adanya THM yang beroperasi sehingga menimbulkan kriminal.
" Kami amat menyayangkan kejadian penganiayaan tersebut terlebih di THM, dimana THM pada bulan suci Ramadhan ini seharusnya dilarang beroperasi," Ujar Suryo Sudharmo.
Menurutnya, para pengusaha THM tidak menghormati suci nya Bulan Ramdhan.
" Coba kalo tutup ,mungkin tidak terjadi aksi kriminal di THM itu," ucap Suryo Sudarmo.
" Awal bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah mengeluarkan maklumat, yang salah satu pointnya, menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya, ternyata ini tidak dipatuhi pengusaha THM dan akibatnya rawan kriminal," tukasnya.
Suryo Sudharmo juga meminta kasus penganiayaan terhadap W harus diusut tuntas.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar