Serang, WartaHukum.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya di WartaHukum.Com pada tanggal 27 April 2022 dengan judul "Diduga Dokter L dan W Eks Pegawai Puskesmas Carenang Lakukan Hubungan Terlarang", Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Serang, dr. Agus Sukmayadi mengatakan bahwa kewenangannya sudah sepenuhnya ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Kewenangan ada di BKD dan Inspektorat. Selanjutnya Dinkes melakukan pembinaan terhadap pegawai Puskesmas lainnya," katanya ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (27/04/2022).
Ditambahkan Agus Sukmayadi, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, pihak Dinkes langsung melakukan panggilan terhadap oknum pegawai L dan W untuk dimintai klarifikasi kebenaran informasi yang beredar.
"Selain di panggil, Dinkes sudah membuat surat peringatan dan memberikan sangsi serta yang bersangkutan di pindah tugaskan dari Puskesmas Carenang," tambahnya.
Masih kata Agus, untuk lebih detailnya mengenai informasi ini, silahkan tanyakan saja kepada Kasubbag Kepegawaian dan Sekertaris Dinas saja.
"Silahkan tanyakan kepada Kasubbag dan Sekdis, karena mereka yang menanganinya langsung," imbuhnya.
Beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rudi Suhartanto Inspektur Kabupaten Serang mengenai kasus perselingkuhan ASN yang terjadi di tubuh Dinkes Kabupaten Serang diam seribu bahasa.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Carenang dr. Ade Ardyanti tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga adanya hubungan terlarang dilingkungan Puskesmas Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial L dengan salah satu pegawai Laboratorium berinisial W.
Menurut informasi yang didapat bahwa ada dugaan oknum Dokter L memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat petinggi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang sehingga tidak mendapat sanksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang hanya mendapatkan pindah tugas saja.
(Din/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar