Selasa, 26 April 2022

Diduga Oknum Satpam Pabrik Kayu Aniaya Bocah 15 Tahun Hingga Tak Sadarkan Diri

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Oknum Satpam yang bekerja di salah satu pabrik kayu area Wonosobo diduga  menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur (15 tahun), saat acara konser dangdut yang diadakan di Desa Bomerto, Kecamatan Wonosobo pada Rabu, 30 Maret 2022.


Diungkapkan oleh korban AA, warga Jambon Sojopuro, Kecamatan Mojotengah. Saat itu dia   melihat konser dangdut. Namun naas baginya, saat di lokasi konser tersebut dirinya malah menjadi korban penganiayaan oleh oknum Satpam AN, dimana kejadian sekira  pukul 00.15 Wib.


"Saat kejadian saya sedang nonton konser dangdut berbaur bersama anak-anak lain. Posisinya jauh dari panggung. Namun tiba-tiba ada seseorang datang menghampiri dan langsung memukuli, hingga saya terjatuh," tuturnya.


Setelah memukulnya, oknum Satpam AN melanjutkan aksinya dengan menyeret dan melempar AA ke kolam ikan. Namun tidak sampai disitu saja, menurut pengakuan AA, pelaku  terus memukulinya berkali-kali hingga dirinya tidak sadarkan diri.


"Setelah itu saya tidak tahu lagi kejadiannya, saya sadar sudah di rumah warga," papar korban, Minggu (24-04-2022).


Sementara itu, menurut keterangan dari tiga  orang saksi, saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa mereka melihat korban saat di pukuli oleh oknum Satpam di dalam kolam.


"Kami melihat pemukulan terhadap AA yang dilakukan berkali-kali. Korban tanpa perlawanan, karena postur tubuhnya lebih kecil dibandingkan dengan oknum satpam, yang badannya lebih besar dan kekar. Beruntung pemukulan segera diberhentikan oleh kakak korban yang melihatnya, jika tidak kemungkinan akan berakibat fatal.  Kami juga melihat bahwa kakak korban sangat tidak terima adiknya dianiaya oleh oknum Satpam itu," beber saksi.


Terpisah, AD (kakak korban) saat dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan jika sebelumnya tidak mengetahui yang di aniaya adalah adiknya, yang sama-sama sedang melihat konser dangdut namun posisinya berjauhan. Setelah mengetahui adiknya menjadi korban pemukulan, dirinya sangat kaget dan segera menolongnya.


"Saya kaget ternyata yang jadi korban pemukulan adalah adik saya yang masih tergolong anak di bawah umur (15 tahun) dan AA langsung saya amankan ke rumah warga yang tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian. selanjutnya adik saya bawa pulang dan saya periksa ke RS untuk di visum," kata Kakak korban.


Kemudian pihak keluarga korban melakukan konfirmasi kepada pelaku, namun pelaku tetap merasa tidak bersalah. Melihat hal tersebut, akhirnya keluarga menindak lanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo., dan diterima laporannya dengan nomor STTP/B/100/III/2022/JATENG/RES.WSB.


Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait kasus ini dari pihak Kepolisian. Pihak keluarga masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti serta menangkap pelaku penganiayaan.


"Kami sangat kecewa dan tidak terima atas tindakan AN oknum Satpam terhadap adik saya. Apalagi pasca peristiwa itu adik saya AA mengalami trauma dan selalu murung. Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Wonosobo dan memohon untuk segera menindak lanjuti perkara ini, serta menangkap AN untuk di proses hukum dengan se adil-adilnya," tutup AD. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top