Jumat, 01 April 2022

Dinilai Merugikan Masyarakat Desa Bojonegara Dan Nelayan, PT Gandasari Energi Digeruduk Ramai-Ramai





Serang, WartaHukum.com - Nelayan dan Masyarakat Kecamatan Bojonegara kembali menggelar aksi demonstrasi menolak kegiatan reklamasi milik PT Gandasari Energi yang dibangun di areal kawasan rawa dan pohon bakau yang semula menjadi tempat kembang biak kerang, rumpon udang dan beraneka jenis ikan. Kawasan yang menjadi tempat favorit warga Bojonegara untuk mencari nafkah.


"Ini aksi spontanitas saja, tidak ada koordinator. Kami para nelayan dan masyarakat Kecamatan Bojonegara untuk mempertanyakan kejelasan perijinan, apalagi belum pernah kami masyarakat diundang dan dilibatkan dalam Rapat Amdal dengan pemerintah dan perusahaan terkait," kata Perwakilan Masyarakat Nelayan Bojonegara, Syarifudin. Kamis (31/3/2021).


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Idin ini menjelaskan soal kegiatan perusahaan tersebut yang dinilai merugikan masyarakat khususnya aktifitas nelayan kecil di perairan Teluk Banten.


"Kami tidak pernah menyetujui reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Gandasari yang diduga tidak berijin, rencana reklamasi PT. BAM juga tidak kita masih monitor soal kejelasan perijinan Amdalnya. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat nelayan," jelasnya.


Tidak hanya itu, warga juga tidak sedikit yang mengeluhkan kegiatan reklamasi yang berjalan, karena menyebabkan suara bising pencemaran udara berupa polusi debu dan mengotori Jalan Bojonegara-Cilegon. Bahkan aksi demo tersebut diikuti oleh kalangan Ibu-ibu yang mengeluhkan penghasilan suaminya yang nelayan terus berkurang.


"Sejak itulah ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu, suara berisik, dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik kenyamanan warga di jalan yang kotor," kata salah satu warga Bojonegara.


Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah dua kali masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dan tiga kali dengan aksi hari ini. Tercatat pada Bulan Mei 2021 lalu, warga bahkan hingga masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya dinilai dapat menyengsarakan kehidupan nelayan.


Pada tanggal 9 Nopember 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang ditandatangani Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 PT Gandasari Energi diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi.


Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahkan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.


Dalam surat tersebut, kepada Syahbandar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.


Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah bulan Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Reklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus.


Dari pantauan di lokasi aksi masyarakat yang menuntut dihentikannya proyek reklamasi, tampak menghentikan truk-truk angkutan material urugan yang akan masuk. Ada sekitar 8 truk yang diminta menumpahkannya di area gerbang masuk. Dan hingga sore ini kegiatan reklamasi tampak berhenti, entah sampai kapan.


Sementara itu, Humas PT Gandasari Energi, Agung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat nelayan yang menginginkan dihentikannya kegiatan reklamasi. Hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan, meski pesan sudah dibacanya dan terkesan alergi dengan wartawan.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top