Senin, 25 April 2022

LQ Indonesia LawFirm : Mabes Polri Salah Kaprah Fokus Ke Para Artis Harusnya Gembong Dan Otak Robot Trading Diburu

 




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang kerap vokal dan menjadi kuasa hukum ribuan korban Investasi bodong termasuk Robot trading, kembali memberikan kritiknya kepada Mabes POLRI. LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai firma hukum yang lurus, bersih dan berani melawan oknum aparat dalam menegakkan hukum dan keadilan. 


Akhir-akhir ini penyidik Tipideksus Mabes POLRI kerap memanggil para artis dan menyita uang yang mereka terima dari hasil manggung, sebut saja dari Rosa mengembalikan 172 juta, Ivan Gunawan kembalikan 921 juta, Yosi Project Pop kembalikan 115 Juta, Rizky Billar kembalikan 1 Miliar, Nowela kembalikan 15 jt dan nantinya Yuni Shara, Sammy Simorangkir dan juga Choky Sitohang akan diperiksa terkait menerima uang dari acara robot trading. 


KUASA HUKUM SEBAGIAN KORBAN DNA PRO MEMINTA AGAR ARTIS TURUT DISERET KE PENGADILAN. 


Kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta para artis maupun publik figur itu harus ikut diseret ke meja hijau. Sebab, para artis itu dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut. Mereka dapat dijerat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban. 


LQ INDONESIA LAWFIRM MENILAI LANGKAH MABES POLRI MENGIKUTI ALUR KUASA HUKUM KORBAN DNA PRO UNTUK MENYERET ARTIS KE PENGADILAN, SALAH ARAH. 


Advokat Alvin Lim, selaku kuasa hukum 242 Korban DNA Pro dari LQ Indonesia Lawfirm menilai langkah menarget artis sebagai langkah salah kaprah. "Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum tidak boleh pake kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan asas keadilan. Apalagi dalam pidana itu, yang bisa dijerat adalah yang memiliki itikat buruk, kelalaian atau "Culpa" bukan lah pidana. 


Jadi langkah mabes Polri terutama Dittipideksus yang fokus mencecar dan memanggil para artis, sebagai langkah yang salah. Artis Rosa 172 juta, Yosi Project pop 115 juta, sedangkan DNA PRO ini disinyalir merugikan belasan Triliun. Seharusnya Penyidik fokus mencari, menangkap gembong atau otak di balik penipuan robot trading, yang ditahan saat ini diketahui hanyalah boneka, mereka dari sejarahnya adalah pemain MLM, marketing, sedangkan penyandang dana, beckingan dan otak intelektual yang bisa menyiapkan infrastruktur untuk menipu masih bebas dan uang belasan triliun belum berhasil di lacak Mabes Polri. 


Jangan ada pengalihan isu dan pencitraan POLRI seolah-olah bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis, padahal masa penahanan 4 bukan hingga P21 akan lewat dan ketika perkara sudah limpah ke kejaksaan, maka penyidikan akan berhenti dan nilai sitaan hanya dalam puluhan milyar dari total kerugian belasan Triliun." 


Lanjut Alvin, para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban, jangan sampai artis jadi bahan pemerasan oknum POLRI supaya lepas dari jeratan hukum. Jika mau adil dan semua penerima aliran dana kejahatan di hukum, saya yakin penjara akan penuh, ga usah jauh-jauh, upline yang menerima komisi dari penjualan downline berapa puluh ribu orang, lalu di Marketing, atau pelaku kejahatan, makan di resto, nginep di hotel dan belanja di toko, pakai uang hasil kejahatan, lalu mau ditangkap dan ditahan semua pemilik restoran, hotel dan toko-toko? Kenapa arah penyidikan POLRI jadi makin hari makin ngawur? Sebelumnya korban begal dijadikan Tersangka. 


Sekarang ada indikasi Artis-artis jadi sasaran penyidikan. Nanti lama-lama orang takut menawarkan jasa dan jualan barang kalo gitu. POLRI tidak kekurangan orang pinter tapi POLRI krisis anggota yang punya hati nurani dan menegakkan keadilan. Saat ini banyaknya oknum POLRI sudah membuat masyarakat resah. Ga usah jauh-jauh, Net 89 juga robot trading, masih aktif kenapa tidak ditindak sama POLRI? Surya Effendy menerima aliran dana Koperasi Indosurya melalui perusahaannya Indosurya Inti Finance, tapi tidak ditindak. Disinilah saya memberikan kritik keras, hukum masih tumpul ke atas, janji Kapolri masih pepesan kosong, karena POLRI diisi oleh oknum perwira POLRI banci yang takut sama kriminal kelas atas dan kriminal penguasa. 


Masyarakat banyak menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 dan meminta bantuan hukum akibat oknum POLRI terutama kasus Investasi boding dan Mafia Tanah. "Jokowi saja sampai sudah 3x meminta POLRI menindak mafia tanah, tapi sampai saat ini masih subur mafia tanah berkeliaran, malah Oknum Jenderal Banci beraninya sama Anak ABG 19 tahun, apa tidak jadi bahan tertawaan POLRI nantinya? Kapolri harus tegas dan tindak para oknum POLRI, saya tunggu jika ingin bukti dan klarifikasi, karena aduan Propam kami ke Mabes sudah banyak tapi minim di proses."


Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 25 April 2022) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top