Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ari selaku HRD PT CMMI pada tanggal 23 Maret 2022 mengatakan administrasi bagaimana Pak maksudnya, dari sudut mana nih Pak, kalau dari CMMI sendiri sih tidak ada pungutan biaya, ada pun pengetesan berdasarkan keputusan user terkait yah, ucapnya.
Joni Pattasarani, S.H selaku kuasa hukum memberikan pernyataannya kepada awak media mengatakan kami akan tempuh jalur hukum, pasalnya JJT hanya memberikan janji manis saja kepada client kami, yang mana janjinya akan mengembalikan nilai rupiah sebesar RP. 4.000.000,00 pada tanggal 10 Maret 2022 namun hingga saat ini belum ada pengembalian sepeserpun kepada client kami, ucap Joni.
" Kami sudah muak dengan janji-janji JJT, harusnya JJT punya hati nurani, sebab orang tua client kami sampai meninggal dunia akibat ulah JJT, kami akan membuka laporan polisi atau laporan pengaduan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) atas kerugian yang menimpah client kami," tutur Joni, Minggu (3/4/2022).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar