Minggu, 03 April 2022

Oknum Calo Tenaga Kerja Diduga Catut Nama PT CMMI Demi Meraup Keuntungan

 




Serang, WartaHukum.com - Seorang oknum calo tenaga kerja berinisial JJT yang berdomisili di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga mencatut PT CMMI dalam melakukan aksinya mencari para calon tenaga kerja yang diiming-imingi akan bekerja di PT CMMI, salah satunya yang menjadi korban oknum calo tenaga kerja JJT yakni korban berinisial "J" warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.


Dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh oknum calo tenaga kerja JJT bahwa J dijanjikan masuk kerja ke PT CMMI yang berada di kawasan industri modern atau Modern Industri Estate (MIE) dengan membayar uang sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk bisa bekerja di PT CMMI.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ari selaku HRD PT CMMI pada tanggal 23 Maret 2022 mengatakan administrasi bagaimana Pak maksudnya, dari sudut mana nih Pak, kalau dari CMMI sendiri sih tidak ada pungutan biaya, ada pun pengetesan berdasarkan keputusan user terkait yah, ucapnya.


Joni Pattasarani, S.H selaku kuasa hukum memberikan pernyataannya kepada awak media mengatakan kami akan tempuh jalur hukum, pasalnya JJT hanya memberikan janji manis saja kepada client kami, yang mana janjinya akan mengembalikan nilai rupiah sebesar RP. 4.000.000,00 pada tanggal 10 Maret 2022 namun hingga saat ini belum ada pengembalian sepeserpun kepada client kami, ucap Joni.


" Kami sudah muak dengan janji-janji JJT, harusnya JJT punya hati nurani, sebab orang tua client kami sampai meninggal dunia akibat ulah JJT, kami akan membuka laporan polisi atau laporan pengaduan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) atas kerugian yang menimpah client kami," tutur Joni, Minggu (3/4/2022).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top