Serang, WartaHukum - Melalui pesan suara WhatsApp yang dikirim oleh oknum calo tenaga kerja "JJT" warga Kramat timur RT 004/002, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan kepada redaksi WartaHukum.com dengan dugaan tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh oknum calo tenaga kerja "JJT" kepada redaksi WartaHukum.com, Minggu (3/4/2022) malam.
Oknum calo tenaga kerja "JJT" mengirim pesan suara dengan nada " Gati Ari uwong kien mah arep Meres wong cilik mah mengkonon segala apa-apa dipermasalahaken diberita - beritakaken" yang diartikan dalam bahasa Indonesia ( Susah kalau orang ini mah, mau Meras orang kecil mah seperti itu, segala apa -apa dipermasalahkan, diberita - beritakan, ucap oknum Calo JJT dalam pesan suara WhatsApp.
Sementara itu Pimpinan Redaksi WartaHukum.com Angga Apria dalam keterangan di awak media pada Senin 4 April 2022 mengatakan, kami akan tunggu oknum calo tenaga kerja yang berinisial JJT untuk datang ke redaksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapan yang telah dilontarkan, ucapnya
" Jika dalam waktu 2X24 jam oknum calo tenaga kerja "JJT" tidak ada itikad baik maka kami akan mengambil jalur hukum, wong dia (JJT-Red) yang jelas-jelas sudah merugikan masyarakat dengan memakan uang masyarakat dengan dalih untuk masuk kerja, tapi apa hasilnya mulut dan bacot dia aja yang suka janji-janji hasilnya nol besar," tutur Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar