Serang, WartaHukum.com - PT Eagle Nice Indonesia, membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap mantan karyawan yang bernama Mundiah, seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan di media sosial.
Vice CEO PT. Eagle Nice Indonesia, Mr. Daniel Au menegaskan, bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Ibu mundiah sudah sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dan Ibu Mundiah sudah menerima proses PHK tersebut.
“Ibu Mundiah juga sudah menerima secara langsung pesangon (Hak-haknya) sesuai dengan ketentuan yang belaku,” ungkap Mr. Daniel Au, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/4/2022).
Mr. Daniel juga dengan tegas menampik tudingan bahwa dari pihaknya (Mr. Brain Tsai) tidak pernah menuduh Ibu Mundiah menerima uang fee proyek, dan kami tegaskan Pemutusan hubungan kerja didasarkan efisiensi.
Kami membantah pernyataan ibu Mundiah yang menyatakan, pada intinya Mr. Victor akan menindaklanjuti PHK sepihak dan akan membentuk tim khusus dalam permasalahan ini.
“Dimana yang sebenarnya, pada saat ibu Mundiah meminta klarifikasi dengan Mr Victor. Dia (Mr Victor) hanya menyampaikan akan mempelajari permasalahan ini,” terang Mr. Daniel.
Oleh karena itu, kami meminta kepada ibu mundiah untuk membuktikan tuduhannya kepada perusahaan, dan jika tidak bisa membuktikannya maka kami akan membawa permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya.
Terkait dengan permasalahan ini, kami sudah memberikan kuasa kepada pengacara kami Kantor Advokat Sitorus, Novarita & Partners.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar