Selasa, 05 April 2022

Puasa Tak Surutkan Pedagang Di Pasar Garung Ikuti Vaksin Yang Dilaksanakan Kodim

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Kodim 0707/Wonosobo hari ini melaksanakan vaksinasi di pasar Garung meskipun di bulan puasa. Vaksin kali ini menggunakan jenis Pfizer, Cocovax dan Moderna, sedang dosis yang diberikan kali ini adalah dosis 1, 2 dan 3. Selasa (05-04-2022).


Kapten Inf Iwan Nafarin selaku Danramil 04/Garung, saat mengawasi jalannya vaksinasi  menyampaikan, bahwa kegiatan vaksin ini adalah bentuk dukungan dari TNI kepada pemerintah dalam rangka membantu percepatan mengatasi covid-19, yang sampai saat ini belum jelas kapan pandemi berakhir. 


"Ini merupakan salah satu ikhtiar agar kita bisa lebih kebal terhadap virus Corona yaitu dengan mengikuti vaksin. Kepada masyarakat yang belum vaksin, silahkan datang ke Kodim atau Koramil untuk mengetahui  jadwal pelaksanaan vaksin," katanya.


Menurutnya, sampai saat ini Kodim 0707/Wonosobo terus melaksanakan vaksin ke berbagai tempat. 


"Seperti hari ini pelaksanaan bertempat di Koramil 04/Garung tepatnya di Pasar Garung," ujar Danramil.





Pasi Ops Kapten Inf Robert selaku koordinator pelaksanaan vaksin Kodim menyampaikan bahwa saat ini Kodim menyelenggarakan vaksinasi di 2 tempat yaitu Pasar Garung dan Pasar Kertek.


"Dipilihnya pasar menjadi tempat vaksin karena di sana banyak orang yang berkumpul.  Untuk itu Kodim sengaja melaksanakan vaksin disitu dengan harapan mereka mendapatkan vaksin dan juga  tetap bisa beraktivitas seperti biasa," beber Pasi Ops.


Di bulan  puasa Kodim 0707/Wonosobo tetap  melaksanakan vaksinasi sesuai anjuran MUI, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.


"Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.  Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.  Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tutup Danramil 04/Garung. 


("et").


 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top