Tangerang, WartaHukum.com - Bisnis kelapa sawit memang banyak menjanjikan keuntungan dan pelakunya biasanya perusahaan - perusahaan besar baik unit usaha BUMN maupun pihak swasta namun terkadang juga terjadi kecurangan misalnya yang dialami PT. Bitara Agung Mandiri (PT. BAM) yang berkedudukan di Medan dengan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura terkait kontrak kerjasama pembelian CPO.
Pada tahun 2019 PT. Bitara Agung Mandiri dan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang merupakan anak usaha dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) sebuah unit usaha BUMN yang bergerak dibidang bisnis pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO) melakukan pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari PT. Bitara Agung Mandiri.
Pada tanggal 13 Juli 2019, Sobandi Argadipraja selaku direktur PT. KPB Trading Pte. Ltd dan Bahtera Edi Sibuea selaku perwakilan dari PT. Bitara Agung Mandiri sepakat melakukan kontrak pertama untuk pembelian 4000 metrik ton (Mt) crude palm oil ( CPO) dengan harga per metrik ton USD 450 atau total USD 1.800.000 dan PT Bitara Agung Mandiri kemudian mengirimkan 4000 Mt CPO kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd akan tetapi sebelum pembayaran kontrak pertama dilunasi, PT. KPB Trading Pte. Ltd kembali menyodorkan kontrak kedua dan ketiga untuk pembelian 200 Mt CPO dan 600 Mt CPO kepada PT. Bitara Agung Mandiri.
Setahun kemudian yakni bulan Juli 2020 PT. Bitara Agung Mandiri dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh PT. KPB Trading atas dugaan penipuan dan penggelapan karena PT. BAM dianggap sudah menerima DP untuk kontrak kedua dan ketiga padahal menurut PT. Direktur BAM kontrak pertama belum dibayar lunas oleh PT. KPB Trading dan baru dibayar USD 10.000. menjelang penghujung tahun 2021 Direktur PT. BAM menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm 08174890999 untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut dan akhirnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Pengacara PT BAM, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm menilai laporan KPB Trading terhadap PT. BAM penuh dengan kejanggalan "pembayaran harga CPO untuk kontrak pertama belum dibayar seluruhnya, malah sudah dibuat lagi kontrak kedua dan kontrak ketiga, seharusnya selesaikan dulu pembayaran kontrak pertama baru disusul kontrak kedua dan ketiga dan mengapa Polda Metro Jaya menerima laporan KPB Trading padahal di dalam kontrak sudah disepakati penyelesaian perselisihan melalui jalur Arbitrase Singapura bukan melalui jalur pidana ” ucap La Ode.
Terkait kesalahpaham tersebut PT. BAM melalui kuasa hukum yang lain, Adi Gunawan SH. MH juga sudah melayangkan somasi kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd cq KPB Nusantara (KPBN) untuk melaksanakan kewajiban pembayaran harga CPO sesuai kontrak pertama namun ditanggapi santai oleh kuasa hukum PT. KPB Trading Pte. Ltd dengan mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
Gunawan mengatakan "Kontrak pembelian CPO ini aneh sekali, PT. BAM tidak pernah menerima LC (Lettter Of Credit) padahal sudah sering diminta dan pajak juga dibebankan kepada PT. BAM padahal dalam kontrak tidak disebutkan siapa yang menanggung pajak, ternyata justru dibebankan kepada PT. BAM yang menanggungnya." ujar Gunawan.
Krisna Agung Pratama SH, kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa tidak masuk akal perkara ini bisa sampai pelaporan pidana padahal lokus deliktinya di Medan dan sejak awal KPB Trading yang mengkonsep, membuat perjanjian dalam bahasa Inggris dan mereka juga yang mengirimkannya melalui email ke PT. BAM, kok malah sekarang lapor ke Polda Metro Jaya " benar-benar aneh " kata Krisna.
PT. BAM selaku penyedia minyak kelapa sawit mentah (CPO) baru kali ini mengalami kejadian seperti ini dan selama ini PT. BAM selalu profesional dalam berbisnis oleh karena itu kuasa hukum PT. BAM mewanti-wanti penyidik Polda Metro Jaya agar berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus kliennya karena sudah ada metode penyelesaian melalui arbitrase yang sudah disepakati antara KPB Trading dengan PT. BAM.
Kami akan membawa kasus ini sampai ke Presiden, Mabes Polri, Propam, Kementerian Perdagangan, Menteri BUMN Erik Tohir dan KPK termasuk Kejaksaan Agung supaya dilakukan investigasi mendalam terhadap KPB Trading atau KPBN karena banyak kejanggalan dalam kasus ini dan supaya jelas duduk persoalannya karena kalau tidak dilakukan investigasi maka oknum-oknum di perusahaan BUMN ini akan merugikan negara dan sudah pasti merugikan pihak swasta" pungkas La Ode dalam keterangan resminya, selasa (28/4).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar