Serang, WartaHukum.com - Diduga melakukan pembohongan publik, Alfamart di Kampung Tegal Panjang, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga melaju manipulasi daftar harga penjualan dan struk pembelanjaan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, minggu (24/04/2022).
Konsumen datangi Alfamart yang terletak di Kampung Tegal Panjang Desa kibin, menemui oknum karyawan, minta kejelasan atas kecurigaan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum karyawan alfamart yang memainkan struk data belanjaan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "Berawal dari kecurigaan saat saya berbelanja dan bertransaksi pembayaran yang tidak seberapa banyak tetapi agak mahal," ujarnya.
"Iya sesampai di rumah pas belanjaan di cek satu persatu ternyata benar ada kesalahan, salah satu belanjaan yang seharusnya saya beli satu malah di hitung sebelas, 1 × 7.200 malah di hitung 11 x 7200 = 79.200 Ribu," keluhnya.
"Tak cukup itu saja ada barang tidak sesuai dengan bandrol yang di pasang dengan pas pembayaran di kasir," Jelasnya.
Saat di konfirmasi Karyawan Alfamart inisial (M) Mengatakan sering terjadi gangguan error' pada sistem komputernya sehingga terjadi kesalahan mengetik, dan mengenai bandrol yang dipasang berbeda dengan harga pas pembayaran di kasir bandrol tersebut lupa untuk menggantinya, Jawabnya.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar