Jakarta, WartaHukum.com - Setelah sebelumnya membuat laporan polisi, LQ Indonesia Lawfirm hari ini menyurati Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi dari jaringan relasi LQ Indonesia Lawfirm di bidang Properti, "LQ mendapatkan informasi ada 2 bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan pemilik hak atas nama Indosurya Inti Finance ingin dijual ke masyarakat. Sebelumnya Mabes juga merelease bahwa Henry Surya berusaha mencairkan aset 40 Juta Dolar di Inggris. Hal ini membuktikan bahwa Para kriminal ini mau melepaskan aset mereka menghindari sitaan atau tracing dari kepolisian. Aset hasil curian uang para korban Indosurya di larikan dan mau di cairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan kepolisian." Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Alvin mengapresiasi Mabes Polri atas upaya penyitaan aset Koperasi Indosurya, namun ia meminta agar Tipideksus segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor. "LQ akan menyurati Mabes dan memberikan bukti 2 bidang properti yang hendak dijual, beserta copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami. Agar segera sita aset properti, rumah Surya Effendy serta Piutang senilai total 7.5Triliun dari perusahaan afiliasi Indosurya Inti Finance untuk Laporan Polisi Inti Finance karena itu milik para korban, klien LQ yang sudah melaporkan ke Bareskrim."
Alvin Lim yang terkenal berani dan vokal ini juga menghimbau masyarakat "Hati-hati jangan beli aset milik Indosurya Inti Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian karena itu hasil pidana. LQ pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Indosurya Inti Finance dengan dugaan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan. Jadi jangan tergiur membeli barang Indosurya Inti Finance walau ditawarkan dengan harga murah, karena nanti pembeli akan rugi dan terjerat hukum ketika membeli barang hasil kejahatan."
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Indosurya Inti Finance agar segera melaporkan ke Hotline LQ di 0817-489-0999. Tugas memberantas kejahatan bukan hanya tanggung jawab Mabes POLRI seorang diri, tapi LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen membantu dan diharapkan masyarakat luas berperan serta agar penjahat tidak hidup nyaman diatas penderitaan para korban.
LQ Indonesia Lawfirm sebuah firma hukum yang aktif membela masyarakat terutama para korban investasi bodong telah mengawal kasus Indosurya dan mendesak agar Henry Surya yang sudah menjadi Tersangka agar ditahan, melalui demo pocong dan pemberitaan viral di media, sehingga akhirnya LQ mendapatkan perhatian dari Presiden dan para petinggi Kepolisian agar kasus Indosurya ditangani maksimal. Belum lama, LQ juga memenangkan gugatan Majalah Keadilan di PN Tangerang dimana eksepsi Panda Nababan mantan anggota DPR yang menerima suap, ditolak majelis hakim. Panda sebelumnya menggugat Alvin Lim atas tuduhan pencemaran nama baik, namun gugatan tersebut tidak diterima Majelis Hakim. Malahan, majalah keadilan milik Panda Nababan terbukti melanggar kode etik pers oleh Dewan Pers karena berisi opini menghakimi oleh aduan Alvin Lim. Kecerdasan Alvin Lim, Lawyer jebolan UC Berkeley yan pandai bersiasat ini membuat LQ Indonesia Lawfirm melesat menjadi salah satu Lawfirm terbaik di Indonesia hingga sudah memiliki 4 cabang di Indonesia.
Video penjelasan aset dugaan pencuciam uang ada di Youtube LQ Lawfirm:
https://youtu.be/NWJYUsbiU0c
Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, 19 Mei 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar