Serang, WartaHukum.com - Lantaran terdesak kebutuhan hidup, dua pria pengangguran nekad berjualan sabu. Namun belum lama berbisnis terlarang, kedua pengangguran harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/5) malam dan Kamis (19/5) malam.
Tersangka TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.
Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin IPDA Jonathan Sirait dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
"Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba IPTU Michael K Tandayu , Sabtu (21/5/2022).
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.
Sementara IPTU Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
"Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Michael.
Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar