Jakarta, WartaHukum.com - Protes keras disampaikan Angkatan Muda Ka’bah (AMK) kepada Kedutaan Inggris di Jakarta tentang pengibaran bendera pelangi sebagai simbol lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Menurut AMK hal tersebut tidak sesuai dengan norma dan seluruh ajaran agama yang ada di Indonesia, pasalnya LGBT merupakan perilaku yang menyimpang dan merendahkan fitrah manusia.
Ketua Bidang Hukum AMK Denny Felano menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai konstitusi dan aturan hukum yang harus dihormati oleh bangsa lain termasuk Pemerintah Inggris melalui kedutaannya di Jakarta. Denny memaparkan bahwa dalam pembukaan konstitusi di negara Indonesia memuat konteks berpikir tersendiri, ujarnya.
“Kita memiliki worldview sebagai bangsa, antara anak dan orang tua, guru dan murid, istri dan suami, kakek dan nenek, dan keluarga lainnya serta tetangga. Bangsa ini adalah bagian dari keutuhan diri kita sendiri dan juga sebagai kesatuan masyarakat organis yang meraih pencerdasan, bukan sekedar meraih pemenangan pribadi-pribadi,” papar Denny, Sabtu (21/5/2022).
Oleh karenanya, lanjutnya, istilah hak asasi sebagaimana dimaksudkan dalam terminologi Barat, tidak pernah masuk dalam alternatif luaran diskusi para Founding Fathers Bangsa Indonesia, Denny Felano menegaskan bahwa cara berpikir bangsa Indonesia dalam menghargai setiap generasi adalah dengan memposisikan jati diri pada tempatnya, yakni bak seorang anak yang mendapatkan tempat tumbuh kembang yang baik.
Cara berpikir Indonesia bukan seperti dalam mukadimah Piagam PBB yang memberikan segala yang diinginkan setiap orang per orang.
“Hal semacam itu hanya akan membawa pada kemunduran generasi, karena kebanyakan keinginan hanya berisi kerakusan yang menghancurkan,” tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut Ketua bidang Hukum AMK, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam ketentuan hukum tersebut sangat jelas bahwa LGBT tidak dapat diterima di Indonesia,” tandas Denny.
Menurut AMK perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Perkawinan bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu, merupakan pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan,” terang Denny.
Dalam peraturan turunan lainnya, Denny menambahkan di Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2012 tentang Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial tersebut juga samasekali tidak memuat norma yang membenarkan perilaku LGBT.
Denny Felano kembali menegaskan pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Menurutnya kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut, sambungnya, secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami Angkatan Muda Ka’bah protes keras kepada Kedutaan Inggris terkait dengan pengibaran bendera pelangi tersebut yang merupakan simbol LGBT dan kami juga menuntut Kedutaan Besar Inggris untuk segera mengajukan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Indonesia serta jangan berlindung di bawah kekebalan diplomatik atas tindakannya tersebut,”tegasnya.
Ditekankan H. Rendhika D. Harsono BSBA, MSC Ketum AMK juga menyampaikan bahwa, LGBT ini merupakan perilaku penyimpangan sosial yang berarti tidak sesuai dengan ajaran moral, etika, agama, serta norma-norma yang ada masyarakat itu sendiri.
Penyimpangan sosial tersebut diakibatkan adanya orientasi seksual pada dirinya. Untuk diketahui orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi keduanya.
Bangsa Indonesia dibangun dalam suatu tatanan integralistik, artinya kita adalah masyarakat organis, setiap diri individu adalah anggota dari rumpun keluarga-keluarga.
“Model kemanusiaan sebagai orang Indonesia adalah pemuliaan generasi dengan garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca proklamasi kemerdekaan pada 1945,“ jelas Rendhika.
Menegaskan pernyataan Ketua Bidang Hukum, kami menuntut Kedutaan Besar Inggris untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia dalam waktu dekat dan agar dapat menghormati norma yang berlaku di Indonesia, tegas Ketum AMK.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar