Banten, WartaHukum.com - Menyusul penunjukkan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten belum lama ini, jabatan Sekda Banten tentunya akan mengalami kekosongan.
Menyikapi hal tersebut, dalam sebuah kesempatan, Isak Newton selaku Direktur Kaukus Muda Banten menegaskan, penunjukan Plt Sekda Banten oleh Pj Gubernur Banten, harus orang yang paham tentang kultur dan budaya banten serta pegawai yang sudah senior di pemerintahan Provinsi Banten.
“Seorang PLT Sekda harus mampu membantu PJ Gubernur menjembatani komunikasi eksternal baik dengan pihak eksekutif yudikatif dan legislatif,” ujar Isak, Jumat (13/5/2022).
“Tidak hanya dituntut mampu untuk mengorganisir organisasi perangkat daerah tetapi juga harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga,” imbuh Isak.
Ditambahkan Isak, penunjukan sekda oleh pj gubernur, ke depan jangan sampai menjadi beban berat dan menghambat kinerja PJ Gubernur.
“Jadi harus seiring sejalan dengan semua kebijakan dan arahan PJ Gubernur,” tandas Isak.
Direktur Kaukus Muda Banten ini menilai sosok Deni Hermawan yang kini menjabat Asda 3 mampu mengemban amanah jika diberikan kepercayaan untuk menjadi PLT Sekda.
“Beliau sosok yang sudah berpengalaman di pemerintahan dan dikenal dekat dengan anggota DPRD Banten karena beliau mantan sekretaris DPRD Banten jadi dapat menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga,” tutur Isak.
“Beliau juga dikenal dekat dengan para ulama banten karena beliau asli putra daerah pandeglang. Jadi saya kira PJ gubernur harus memilih sosok yang tepat untuk membantu beliau ke depan agar semua program berjalan dengan baik,” tutup Isak.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar